PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Regulasi baru dari pemerintah (pusat) terkait moda transportasi online di Kota Probolinggo. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo siap menyosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019.
Permenhub yang masih “gres” itu memberi kelonggaran bagi ojek online (Ojol) atau dalam jaringan (daring) untuk beroperasi.
Padahal sebelumnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tak mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum.
Permenhub yang disahkan pada 11 Maret 2019 lalu itu secara khusus berisi 21 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Dimana ada empat isu utama, dari pemenuhan keselamatan, formulasi perhitungan biaya jasa ojek daring, hubungan aplikator dan mitra, serta standar pembekuan (suspend) akun pengemudi.
Permenhub 12/2019 akan disosialisasi di kota-kota besar mulai akhir Maret hingga April. “Benar, kami sudah dapat informasi tersebut dari Kemenhub. Namun untuk teknisnya kami akan bicarakan. Sebab harus kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu khususnya pada para ojek online,” ucap Kadishub Kota Probolinggo, Sumadi, Kamis ( 21/3/2019).
Menanggapi Permenhub yang baru, salah satu penggagas ojek dan driver online di Probolinggo, Krisna mengaku, senang. Namun pihaknya masih akan merapatkan dengan angggota ojek online.
“Kami dapat info tersebut. Yang jelas kami lega. Namun kami masih akan rapatkan dulu. Karena ojek online belum ada komunitasnya,” ucap Krisna lewat sambungan seluler.
Seperti diketahui, bukan hanya soal legalitas dari pemerintah, beroperasinya ojek online di Probolinggo sering menimbulkan “gesekan” dengan angkutan kota (angkot). Para sopir yang tergabung dalam Aliansi Sopir Angkot Probolinggo (ASAP) berkali-kali memprotes keberadaan transportasi online. (*)
Penulis: Rahmad Soleh
Editor: Ikhsan Mahmudi
Tinggalkan Balasan