Menu

Mode Gelap
Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas Renovasi Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Sudah 50 Persen, Siap Digunakan Saat Tahun Pelajaran Dimulai Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat Dua Warga Pasuruan Ditangkap, Edarkan Sabu demi Cuan dan Bisa Nyabu Gratis Sesuai Target, Cabor PODSI Kota Probolinggo Borong 5 Medali di Porprov Jatim 2025 Top! Tiga 3 Atlet Panjat Tebing Kota Probolinggo Sabet 3 Medali Kejurnas Kelompok Umur

Pemerintahan · 21 Mar 2019 08:46 WIB

Permenhub 12/2019 Disambut Gembira Ojol Probolinggo


					Permenhub 12/2019 Disambut Gembira Ojol Probolinggo Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Regulasi baru dari pemerintah (pusat) terkait moda transportasi online di Kota Probolinggo. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo siap menyosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019.

Permenhub yang masih “gres” itu memberi kelonggaran bagi ojek online (Ojol) atau dalam jaringan (daring) untuk beroperasi.

Padahal sebelumnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tak mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum.

Permenhub yang disahkan pada 11 Maret 2019 lalu itu secara khusus berisi 21 pasal yang terbagi dalam 8 bab. Dimana ada empat isu utama, dari pemenuhan keselamatan, formulasi perhitungan biaya jasa ojek daring, hubungan aplikator dan mitra, serta standar pembekuan (suspend) akun pengemudi.

Permenhub 12/2019 akan disosialisasi di kota-kota besar mulai akhir Maret hingga April. “Benar, kami sudah dapat informasi tersebut dari Kemenhub. Namun untuk teknisnya kami akan bicarakan. Sebab harus kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu khususnya pada para ojek online,” ucap Kadishub Kota Probolinggo, Sumadi, Kamis ( 21/3/2019).

Menanggapi Permenhub yang baru, salah satu penggagas ojek dan driver online di Probolinggo, Krisna mengaku, senang. Namun pihaknya masih akan merapatkan dengan angggota ojek online.

“Kami dapat info tersebut. Yang jelas kami lega. Namun kami masih akan rapatkan dulu. Karena ojek online belum ada komunitasnya,” ucap Krisna lewat sambungan seluler.

Seperti diketahui, bukan hanya soal legalitas dari pemerintah, beroperasinya ojek online di Probolinggo sering menimbulkan “gesekan” dengan angkutan kota (angkot). Para sopir yang tergabung dalam Aliansi Sopir Angkot Probolinggo (ASAP) berkali-kali memprotes keberadaan transportasi online. (*)

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas

23 Juni 2025 - 18:01 WIB

Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat

23 Juni 2025 - 17:19 WIB

ASN Lumajang Menanti Arahan Implementasi Work From Anywhere, Ini Kata Mereka

23 Juni 2025 - 13:00 WIB

Sebanyak 375 Jemaah Haji Lumajang Pulang, Seorang Meninggal di Madinah

23 Juni 2025 - 12:39 WIB

Gus Haris – Ra Fahmi Ngantor di Kecamatan Pakuniran, Blusukan ke Daerah ini

23 Juni 2025 - 12:19 WIB

Pusat Kreativitas Anak Muda Segera Hadir di Kabupaten Pasuruan

22 Juni 2025 - 18:24 WIB

Pemprov Jatim Gelontorkan Anggaran Rp 9 Miliar Bangun Bronjong di Probolinggo

22 Juni 2025 - 17:54 WIB

DPRD Desak Dinas Pariwisata Lumajang Segera Intervensi dan Perbaiki Manajemen Air Terjun Tumpak Sewu

22 Juni 2025 - 09:20 WIB

Rawan Terjadi Kecelakaan, 2 Pos Perlintasan KA Segera Dibangun di Sumberasih dan Leces

21 Juni 2025 - 17:55 WIB

Trending di Sosial