PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), memusnahkan barang bukti (BB) dari 106 perkara, Kamis (21/3/2019). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejari, dengan berbagai cara pemusnahan.
Dari 8 jenis barang bukti ini, diantaranya adalah sabu-sabu (SS) seberat 29,06 gram dan pil terlarang sebanyak 24,073 butir, meliputi 13.205 butir dextro dan 10.868 butir thyrex. Barang bukti ini musnahkan dengan cara diblender.
Sementara 6 BB lain, meliputi Handphone sebanyak 53 buah, 15 senjata tajam, 16 kardus kaset VCD bajakan, 7 kardus kaset CD-R kosong, 2 unit printer, 2 lembar kartu ATM, sebuah buku tabungan BCA dan sebuah senjata rakitan laras pendek, dibakar dalam tong.
“Barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga hari ini kita secara bersama-sama melaksanakan pemusnahan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Nadda Lubis.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo saat memusnahkan Sabu-sabu dan Pil terlarang. (Foto : Moh Ahsan Faradies)
Nadda menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus sejak Oktober 2018 lalu. Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dari oknum-oknum tak bertanggung jawab.
“Kalau bisa dalam setahun itu tiga kali, kita lakukan pemusnahan. Namun karena putusan perkara itu tidak sama, jadi kami lakukan pemusnahan barang bukti setahun dua kali atau enam bulan sekali,” terangnya.
Nadda mengakui jika beberapa bulan terakhir peredaran SS dan pil terlarang cenderung meningkat di Kabupaten Probolinggo. Indikatornya dari BB yang didapat oleh petugas. “Pil koplo memang mendominasi dari total keseluruhan barang bukti,” ujar Nadda. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad
Tinggalkan Balasan