Menu

Mode Gelap
Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas Renovasi Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Sudah 50 Persen, Siap Digunakan Saat Tahun Pelajaran Dimulai Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat Dua Warga Pasuruan Ditangkap, Edarkan Sabu demi Cuan dan Bisa Nyabu Gratis Sesuai Target, Cabor PODSI Kota Probolinggo Borong 5 Medali di Porprov Jatim 2025 Top! Tiga 3 Atlet Panjat Tebing Kota Probolinggo Sabet 3 Medali Kejurnas Kelompok Umur

Pemerintahan · 21 Mar 2019 07:23 WIB

Sabu 29,06 Gram dan 24 Ribu Butir Pil Terlarang Dimusnahkan


					Sabu 29,06 Gram dan 24 Ribu Butir Pil Terlarang Dimusnahkan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), memusnahkan barang bukti (BB) dari 106 perkara, Kamis (21/3/2019). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejari, dengan berbagai cara pemusnahan.

Dari 8 jenis barang bukti ini, diantaranya adalah sabu-sabu (SS) seberat 29,06 gram dan pil terlarang sebanyak 24,073 butir, meliputi 13.205 butir dextro dan 10.868 butir thyrex. Barang bukti ini musnahkan dengan cara diblender.

Sementara 6 BB lain, meliputi Handphone sebanyak 53 buah, 15 senjata tajam, 16 kardus kaset VCD bajakan, 7 kardus kaset CD-R kosong, 2 unit printer, 2 lembar kartu ATM, sebuah buku tabungan BCA dan sebuah senjata rakitan laras pendek, dibakar dalam tong.

“Barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga hari ini kita secara bersama-sama melaksanakan pemusnahan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo Nadda Lubis.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo saat memusnahkan Sabu-sabu dan Pil terlarang. (Foto : Moh Ahsan Faradies)

Nadda menambahkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus sejak Oktober 2018 lalu. Pemusnahan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dari oknum-oknum tak bertanggung jawab.

“Kalau bisa dalam setahun itu tiga kali, kita lakukan pemusnahan. Namun karena putusan perkara itu tidak sama, jadi kami lakukan pemusnahan barang bukti setahun dua kali atau enam bulan sekali,” terangnya.

Nadda mengakui jika beberapa bulan terakhir peredaran SS dan pil terlarang cenderung meningkat di Kabupaten Probolinggo. Indikatornya dari BB yang didapat oleh petugas. “Pil koplo memang mendominasi dari total keseluruhan barang bukti,” ujar Nadda. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tunggakan Sewa Plasa Bangil Capai Rp22 Miliar, DPRD Desak Pemkab Ambil Langkah Tegas

23 Juni 2025 - 18:01 WIB

Pemkab Lumajang Kaji Kebijakan Kerja Fleksibel ASN, Fokus Jaga Kualitas Pelayanan Masyarakat

23 Juni 2025 - 17:19 WIB

ASN Lumajang Menanti Arahan Implementasi Work From Anywhere, Ini Kata Mereka

23 Juni 2025 - 13:00 WIB

Gus Haris – Ra Fahmi Ngantor di Kecamatan Pakuniran, Blusukan ke Daerah ini

23 Juni 2025 - 12:19 WIB

Pusat Kreativitas Anak Muda Segera Hadir di Kabupaten Pasuruan

22 Juni 2025 - 18:24 WIB

Pemprov Jatim Gelontorkan Anggaran Rp 9 Miliar Bangun Bronjong di Probolinggo

22 Juni 2025 - 17:54 WIB

DPRD Desak Dinas Pariwisata Lumajang Segera Intervensi dan Perbaiki Manajemen Air Terjun Tumpak Sewu

22 Juni 2025 - 09:20 WIB

Bupati Lumajang Kritik Selokambang Tetap Kotor

20 Juni 2025 - 13:01 WIB

Penahanan Ijazah Karyawan Jadi SOP di Koperasi Lumajang, Bupati Indah Minta Segera Dikembalikan

20 Juni 2025 - 10:52 WIB

Trending di Pemerintahan