Menu

Mode Gelap
Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo Anggaran Zonk, Persipro 54 Diambang Kegagalan Ikuti Liga 4 Jawa Timur Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah GMNI Jember Lurug Kantor DPRD, Desak Reformasi Polri hingga Transparansi DPR Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

Pemerintahan · 8 Feb 2019 03:11 WIB

Tingkatkan Keimanan, Walikota Ajak ASN Shalat Jamaah


					Tingkatkan Keimanan, Walikota Ajak ASN Shalat Jamaah Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Shalat Berjamaah bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam SE tersebut Walikota ingin mentradisikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di setiap OPD shalat berjamaah pada dhuhur dan ashar.

“Siapa pun yang sedang melaksanakan aktivitasnya diimbau untuk segera melaksanakan shalat fardu berjamaah di masjid atau mushala di tiap OPD,” ujar Walikota Habib Hadi didampingi Wawali HMS Subri, Jum’at (8/2/2019).

Imbauan tersebut, lanjut Habib Hadi, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 451/ 364/ 425.013/ 2019 tentang Imbauan Melaksanakan Shalat Berjamaah di Masjid yang ditandatangani Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin pada 6 Februari 2019.

Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin saat melaksanakan shalat berjamaah bersama jajarannya. (dok).

Dalam surat edaran tersebut, kata Habib Hadi ia mengimbau kepada Kepala Perangkat Daerah, Pegawai ASN khususnya untuk dapat menghentikan seluruh kegiatan pada jam kerja/sekolah saat adzan berkumandang. Setelah itu diimbau seger melaksanakan shalat berjamaah di masjid khususnya pada waktu dhuhur dan ashar.

“Saat adzan berkumandang segala aktivitas harap dihentikan dan diimbau untuk segera melaksanakan shalat fardu secara berjamaah di masjid atau mushala di lingkungan kerja masing-masing. Sedangkan bagi non-muslim agar dapat menyesuaikan,” katanya.

Hal ini juga berlaku bagi camat, lurah dan para ketua rukun warga (RW). Mereka juga diimbau agar mengajak masyarakat muslim di wilayahnya untuk dapat memakmurkan masjid atau mushala di wilayah masing-masing. Salah satu caranya dengan menjalankan ibadah shalat fardu secara berjamaah.

Ketua DPC PKB ini menambahkan, kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah. Juga sekaligus sebagai salah satu cara untuk memakmurkan masjid.

“Kita ingin mewujudkan akhlakul karimah khususnya pada ASN, salah satunya dengan memakmurkan masjid. Kita sebut gerakan ini sebagai Gerakan Shalat Berjamaah di Masjid sehingga tugas pokok fungsi ASN menjadi lebih maksimal,” katanya.

Tak hanya diimbau shalat berjamaah, OPD juga diminta menyediakan tempat ibadah kalau belum memiliki. Termasuk berpakaian sopan dan rapi dalam bertugas. Namun jika surat edaran tidak dilaksanakan OPD, walikota mengatakan, akan ada sanksi.

Surat edaran tersebut juga dibuat Walikota bagi para BUMD, BUMN, hingga kalangan swasta. Tujuannya agar menciptakan Kota Probolinggo yang ber-akhlaqul karimah. (*)

 

Penulis : Rahmad Soleh
Editor : Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

KIM Jadi Ujung Tombak Literasi Digital, Diskominfo Lumajang Dorong Peningkatan IMDI

9 September 2025 - 14:15 WIB

Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo

8 September 2025 - 19:33 WIB

Lagi, Pemkot Probolinggo Hibahkan Motor untuk Polisi RW demi Keamanan Wilayah

8 September 2025 - 17:17 WIB

Berkat DBHCHT Rp1,9 Miliar, Buruh di Lumajang Dapat Pelatihan dan Jaminan Sosial

8 September 2025 - 17:03 WIB

Polo’an SAE Probolinggo Dimulai, Kenduri Kebhinekaan dari Masjid untuk Rakyat

7 September 2025 - 21:17 WIB

Pemkot Probolinggo Bergeming, Pastikan Even Hari Jadi Tetap Digelar di Stadion Bayuangga

6 September 2025 - 14:07 WIB

Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3

5 September 2025 - 19:02 WIB

Bangun Simbiosis Mutualisme, Pemkab Lumajang Berikan Diskon 50 Persen Pajak Hotel dan Restoran

5 September 2025 - 16:04 WIB

Trending di Pemerintahan