Pajak 120 Kendaraan Dinas Pemkab Probolinggo Belum Bayar 

Probolinggo – Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo baru saja menuntaskan apel kendaraan dinas. Kegiatan yang digelar dari 25 September sampai 5 Oktober 2023 ini bekerja sama dengan UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur, Satlantas Polres Probolinggo, Samsat Kraksaan dan Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Hellen Ari Hermawan mengatakan, total kendaraan dinas yang ada berjumlah 2.435 kendaraan meliputi kendaraan roda 2, 3, dan 4. Namun, yang hadir pada kegiatan tersebut sebanyak 2.124 kendaraan dinas, sebab 311 kendaraan dinas lainnya kondisinya rusak berat.

“Kegiatan apel kendaraan dinas ini dibagi ke sejumlah titik. Di antaranya, Rest Area Tongas, lapangan Balai Diklat BKPSDM, lapangan Kecamatan Besuk, juga di lapangan Kecamatan Pajarakan,” katanya, Rabu (11/10/2023).

Dalam apel ini, terdapat sejumlah hal yang dicek, di antaranya, pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan, kelayakan kendaraan dan kelengkapan kendaraan. Hasilnya, dari 2.124 kendaraan dinas tersebut, didapati 120 kendaraan dinas belum melakukan pembayaran pajak.

“Selain pajak, setiap pemegang kendaraan dinas juga wajib membawa dan menyerahkan fotokopi STNK dengan tujuan bahwa kelengkapan surat-surat kendaraan sesuai dengan kendaraan yang dibawa. Dan beberapa kendaraan ternyata belum bayar pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) dan tertib dalam pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan yang akhir-akhir ini menjadi fokus dalam audit dan pengawasan yang dilakukan baik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP).

Hellen pun menegaskan, pihaknya langsung meminta surat pernyataan kepada pemegang kendaraan dinas yang belum dibayar pajaknya agar segera diselesaikan. Paling lambat dua minggu setelah kegiatan apel kendaraan dinas ini sudah dilakukan.

Baca Juga  Ada Pungli dan Izin Usaha Sulit, Investor pun Takut Tanam Modal di Probolinggo

“Kami harap, kepada pemegang kendaraan untuk lebih tertib dalam pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan serta tidak menyalahgunakan fasilitas BMD untuk kepentingan pribadi,” ucapnya. (*)

 

Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …