Menu

Mode Gelap
Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023 Polisi Tak Lanjutkan Kasus Kematian Anik Mutmainah, Keluarga Menolak Penuntutan

Hukum & Kriminal · 23 Jan 2019 12:16 WIB

Kemelut KSU Mitra Perkasa, Dari Perdata Beralih ke Pidana


					Kemelut KSU Mitra Perkasa, Dari Perdata Beralih ke Pidana Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Saling gugat antara ketua dan mantan ketua di Koperasi Mitra Perkasa terus bergulir. Pasca digugat secara perdata, kali ini ZC yang juga mantan Ketua Koperasi Mitra Perkasa dipolisikan karena dianggap melakukan penggelapan dana koperasi senilai Rp 6,7 miliar.

Laporan bernomor LP/41/I/RES1.11/2019/Jatim/RES PROB Kota itu secara resmi disampaikan Welly Sukarto sebagai Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Perkasa, Rabu (23/1/2019). Melalui Penasihat Hukumnya, Sugeng Hariyadi, Welly mengatakan, selama kurun waktu 2006-2018 terlapor dianggap menggelapkan dana koperasi senilai Rp 6,7 miliar.

“Jadi saya laporkan yang bersangkutan karena diduga menggelapkan dana koperasi. Penggelapan uang tersebut dilakukan terlapor dari kurun waktu 2006 sampai 2018. Sehingga atas kerugian tersebut, kami laporkan ke Polres Probolinggo Kota,” ucap Sugeng.

Pihaknya memastikan terlapor merupakan ketua sebelum Welly menjabat ketua. Disinggung apakah terlapor (ZC) orang yang sama saat ini terkait gugatan perdata, pihaknya meminta awak media bertanya kepada penyidik saja.

“Terkait nama silakan konfirmasi penyidik. Yang jelas, kami melaporkan yang bersangkutan secara pidana dengan pasal 374 KUHP Junto Pasal 379 A tentang penggelapan dengan pemberatan,” tandasnya.

Pelaporan tersebut langsung ditanggapi Kuasa Hukum ZC, Abdul Wahab Abdinegoro. Ia menegaskan pelaporan tersebut justru membuka front gugatan yang semakin melebar. Pasalnya ia akan melaporkan balik Welly Sukarto terkait penipuan  Rp 1 Miliar terkait ajakan damai dengan syarat membayar uang tersebut dan sudah diterima.

“Kalau main lapor lagi apalagi pidana ya kita laporkan lag  . Kami tidak takut soal hukumnya, tapi nanti yang jadi korban kan nasabahnya. Nanti alasan lagi ke nasabah untuk tidak dibayar,” kata Wahab.

Namun terkait pelaporan balik tersebut, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan tim baik kuasa hukum maupun terlapor. Karena ia anggap laporan tidak asal lapor.

Seperti diketahui September lalu saling gugat antara ketua dan mantan ketua di KSU Mitra Perkasa secara perdata terjadi. Pada gugatan tersebut mantan ketua KSU Mitra Perkasa, ZC digugat  Rp 146 miliar untuk menyelesaikan tanggungan para nasabah. Bahkan gugatan perdata sudah sempat disidangkan di PN Kota Probolinggo. (*)

 

 

 

Penulis: Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Cetak Pendakwah Andal, LDNU Kraksaan Bakal Gelar Festival Da’i Muda 2025

5 Agustus 2025 - 09:30 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Trending di Pemerintahan