Probolinggo,– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengakui sengketa lahan proyek Gedung Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kandangjati Kulon, Kraksaan, bermula dari kelalaian administrasi di tingkat kelurahan.
Ia memastikan bangunan tersebut segera dipindahkan demi meredam ketegangan.
Pernyataan itu disampaikan setelah Pemkab Probolinggo memverifikasi dokumen kepemilikan lahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo.
Hasilnya, sertifikat tanah dinyatakan sah milik mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Putra.
Lahan tersebut terdiri atas dua bidang, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 254 seluas 983 meter persegi dan SHM Nomor 260 seluas 1.225 meter persegi.
Keduanya diterbitkan BPN Kabupaten Probolinggo. Teddy Minahasa membeli tanah itu dari pemilik sebelumnya, Bambang Sutrisno, dan kepemilikannya diperkuat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB).
Di atas lahan itu kemudian berdiri gedung Koperasi Desa/kelurahan (Kopdes) Merah Putih (KDMP).
Ugas mengaku pertama kali mengetahui persoalan ini dari rekan-rekan media.
“Awalnya saya mendengar dari teman-teman media bahwa ada pendirian bangunan KDKMP. Ternyata setelah berdiri, ada pemilik sertifikat termasuk kuasa hukumnya yang merasa kecewa dan menganggap ada penyerobotan,” ujarnya pada Selasa (3/11/26).
Setelah menerima laporan tersebut, Ugas memerintahkan camat dan lurah mengecek kebenaran dokumen. Pemkab juga menghadirkan BPN serta melibatkan unsur TNI/Polri.
“Saya perintahkan sementara kepada Camat dan Lurah untuk mengecek, dan ternyata benar. Ada sertifikat sah, termasuk kuasa hukum yang menguasai. Setelah saya dengar secara saksama dan dihadirkan BPN, ternyata memang benar dan meyakinkan bahwa sertifikat tanah itu sah milik pihak Pak Teddy,” tegasnya.
Menurut Ugas, pemicu persoalan ada pada administrasi di tingkat kelurahan. Ia menyebut camat, Bagian Aset Keuangan Pemkab, maupun Dinas Koperindag tidak mengetahui permasalahan ini sebelumnya.
“Setelah saya cek, ternyata administrasi di tingkat kelurahan yang kurang teliti. Pak Camat, Bagian Aset Keuangan Pemkab, maupun Dinas Koperindag tidak mengetahui permasalahan ini sebelumnya. Kelalaian di pihak kelurahan ini nantinya akan kita perdalam,” tuturnya.
Pihak pemilik lahan melalui kuasa hukumnya meminta lahan segera dikosongkan karena sudah ada pihak lain yang menawar.
Pemkab Probolinggo bersama lintas sektor lalu bermusyawarah guna mencari solusi.
Ugas menjelaskan, opsi tukar guling dinilai pemilik terlalu lama, sedangkan ganti rugi terkendala proses keuangan daerah.
“Sehingga satu-satunya jalan yang disepakati kemarin adalah kita secepatnya akan memindahkan bangunan tersebut,” terangnya.
Pemindahan disebut tidak memerlukan biaya besar. Perkim, kelurahan, dan dinas pertanian mulai mencari lahan pengganti. Perkim juga telah menghitung bahwa sejumlah komponen, seperti pintu dan atap, bisa dipindahkan.
Kodim 0820 Probolinggo, pengembang, kelurahan, dan pemerintah daerah sepakat melakukannya secara swadaya dan gotong royong.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Teddy Minahasa mendatangi lokasi pada hari yang sama untuk menyegel ulang lahan dan memasang plang ultimatum.
Langkah ini dilakukan setelah spanduk dan garis pembatas sebelumnya dirusak pihak tak dikenal.
Pemasangan dilakukan langsung oleh kuasa hukum Maulana Sholehuddin (Maul) dan Muhajir. Menurut Maul, perusakan garis pembatas sebelumnya merupakan perbuatan yang tidak beretika dan tidak berdasar hukum.
Ugas menekankan penyelesaian cepat diperlukan agar situasi tetap kondusif dan program prioritas pemerintah pusat tidak terhambat.
“Nah yang terpenting sekarang bangunan itu akan segera kita pindahkan karena situasi ini tidak nyaman. Apalagi ini merupakan program strategis dari Presiden, sehingga kendala-kendala yang ada harus segera kita tuntaskan,” pungkasnya. (*)












