Pasuruan,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan menertibkan kabel internet dan telepon yang semrawut di sejumlah tiang Penerangan Jalan Umum (PJU).
Keberadaan kabel-kabel tersebut dinilai mengganggu estetika jalan hingga menyulitkan petugas saat melakukan pemeliharaan lampu penerangan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memotong dan merapikan kabel di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Pasuruan, Sabtu (24/10/26).
Sasaran kegiatan meliputi kabel jaringan WiFi dan provider telekomunikasi lainnya yang menempel pada tiang PJU tanpa izin resmi.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Hermanto, mengatakan, kabel yang tidak tertata tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga berpotensi membahayakan serta menghambat pekerjaan petugas di lapangan.
“Kabel yang tidak tertata ini berpotensi mengganggu estetika dan membahayakan, serta menyulitkan petugas kami di lapangan saat pemeliharaan,” ujar Hermanto.
Menurutnya, persoalan lain yang dihadapi Pemkot Pasuruan adalah tidak jelasnya identitas pemilik kabel yang terpasang di tiang PJU.
Hingga kini, belum ada provider yang mengajukan izin resmi untuk memanfaatkan fasilitas tersebut.
“Kami kesulitan mencari beberapa provider ini milik siapa. Jumlah kabelnya berapa, kami juga belum tahu. Yang jelas, tidak ada provider yang meminta izin kepada kami untuk menumpang di PJU,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk menata penggunaan fasilitas publik agar tidak dimanfaatkan untuk pemasangan kabel tanpa izin.
Hermanto juga meminta penyedia layanan internet maupun telepon yang merasa memiliki kabel tersebut segera melapor dan berkoordinasi dengan Pemkot Pasuruan.
Ke depan, Pemkot Pasuruan berencana menyusun skema kerja sama dan perizinan resmi bagi provider yang ingin memasang kabel pada tiang PJU.
Melalui mekanisme tersebut, penggunaan fasilitas publik diharapkan lebih tertata, memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harapannya, pemilik kabel bisa mendatangi kami agar kami tahu siapa yang memasang. Ke depan, kalau ingin memasang di PJU, bisa dikerjasamakan agar Pemkot juga mendapatkan pendapatan dan izinnya jelas,” pungkas Hermanto. (*)












