Pasuruan, – Petugas gabungan menggelar razia di blok hunian warga binaan Lapas Kelas IIB Pasuruan, Sabtu (9/5/2026). Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang dan benda yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan lapas, mulai dari pisau rakitan hingga kartu remi.

Razia dilakukan usai apel deklarasi Zero Halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) di lingkungan lapas. Penggeledahan melibatkan petugas lapas bersama aparat dari Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819 Pasuruan, dan BNNK Pasuruan.

Dari hasil pemeriksaan di sejumlah kamar hunian, petugas mengamankan berbagai barang yang tidak semestinya berada di dalam blok tahanan. Barang-barang tersebut di antaranya pisau rakitan, sendok logam, kabel, korek api, baterai, kartu remi, hingga paku.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Tri Wibawa Kristiyana mengatakan, razia tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen pemberantasan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan.

“Deklarasi Zero Halinar tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial. Karena itu langsung kami lanjutkan dengan penggeledahan blok hunian bersama aparat gabungan,” kata Tri.

Selain menyisir kamar warga binaan, petugas juga melakukan tes urine terhadap sejumlah warga binaan dan pegawai lapas. Langkah itu dilakukan sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas.

Menurut Tri, pengawasan di dalam lapas membutuhkan dukungan dan sinergi lintas aparat penegak hukum agar kondisi keamanan tetap terjaga.

“Kami terus melakukan pengawasan agar lapas tetap aman serta terbebas dari barang-barang terlarang maupun bentuk pelanggaran lainnya,” ujarnya.

Seluruh barang hasil razia diamankan petugas lapas untuk didata sebelum dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.