Jember,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menegaskan bahwa menaruh benda di atas rel hingga melempari kereta api bukan sekadar kenakalan, melainkan kejahatan serius yang dapat berujung hukuman berat yakni penjara hingga 15 tahun.
Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah kasus gangguan keamanan di jalur rel wilayah kerja Daop 9 Jember.
Meski secara tren mengalami penurunan, tindakan vandalisme tersebut dinilai tetap membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan penumpang.
Sepanjang 2025, tercatat 17 kasus penataan batu di atas rel dan 8 kasus pelemparan terhadap kereta api.
Sementara itu, hingga triwulan pertama 2026 atau per 20 April, masih ditemukan 5 kasus penataan batu dan 2 kasus pelemparan.
Pada 2026, kejahatan ini terjadi di sejumlah daerah, yakni Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang sebanyak 1 kasus, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo sebanyak 2 kasus, Kecamatan Kanigaran, Kabupaten Probolinggo sebanyak 1 kasus, serta Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan sebanyak 1 kasus.
Adapun aksi pelemparan tercatat masing-masing 1 kasus di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember dan Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa seluruh tindakan tersebut masuk dalam kategori sabotase yang diatur dalam hukum nasional.
“Setiap tindakan seperti menaruh benda di rel, melempari kereta, hingga merusak prasarana perkeretaapian merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan dan nyawa banyak orang,” ujar Cahyo, Senin (20/4/26).
Ia menjelaskan, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang seharusnya diketahui dan dipetahui warga.
Pada Pasal 192, setiap orang dilarang merusak prasarana perkeretaapian seperti rel, sistem persinyalan, maupun jembatan sehingga tidak dapat berfungsi atau membahayakan keselamatan perjalanan.
Selain itu, Pasal 194 juga melarang setiap tindakan yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, termasuk menempatkan barang di atas rel, merintangi jalur, atau melakukan perbuatan lain yang berpotensi menimbulkan bahaya.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, yakni penjara hingga 15 tahun serta denda hingga miliaran rupiah, terlebih apabila menimbulkan kecelakaan dengan korban,” tegas Cahyo.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 9 Jember terus meningkatkan pengawasan melalui patroli terbuka dan tertutup di titik-titik rawan.
Pengawasan juga diperkuat dengan pemanfaatan drone serta patroli dialogis bersama masyarakat di sekitar jalur rel.
Di sisi lain, edukasi keselamatan juga terus digencarkan melalui sosialisasi di sekolah maupun lingkungan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar rel. Jika melihat potensi gangguan, segera laporkan kepada petugas,” ajak Cahyo. (*)













