Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Ekonomi · 12 Apr 2025 17:57 WIB

Program Koperasi Makro Desa Dipenuhi Ketidakpastian, Diskopum Jember Tunggu Arahan


					Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember, Sartini. (M. Abd. Rozak Mubarok). Perbesar

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember, Sartini. (M. Abd. Rozak Mubarok).

Jember – Rencana pemerintah pusat untuk menerapkan program koperasi makro desa di Jember masih dipenuhi ketidakpastian. Alhasil, pemerintah daerah pun pasif.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember, Sartini mengungkapkan, ia telah menerima Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2025 dari Kementerian Koperasi pada Rabu (19/3/25).

Sayangnya, dokumen tersebut tidak dilengkapi dengan petunjuk teknis yang rinci sehingga Diskopum Jember belum bisa bertindak lebih jauh.

“Kami belum bisa memberikan informasi lebih lanjut karena khawatir akan menyampaikan hal yang tidak akurat, mengingat panduan teknis pelaksanaannya belum kami terima,” terang Sartini, Sabtu, (12/4/25).

Dalam SE tersebut, kepala desa diangkat sebagai pengawas koperasi. Namun, belum ada koordinasi lebih lanjut di tingkat kabupaten yang menjelaskan mekanisme pelaksanaannya.

Hal ini juga diperparah dengan adanya kemungkinan tumpang tindih wewenang, antara Kementerian Desa dan Kementerian Koperasi, yang masih dalam pembahasan di tingkat nasional.

Dilain pihak, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan tanggal 12 Juni sebagai batas waktu untuk pelaksanaan program ini.

Sartini mengakui bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah provinsi. Adapun penataan kelembagaan masih berlangsung.

Ia menekankan pentingnya membangun fondasi kelembagaan yang kuat, agar program koperasi makro desa dapat berjalan dengan baik.

“Program yang baik tidak akan berjalan optimal tanpa struktur kelembagaan yang tertata dengan baik pula,” tandasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 37 kali

Baca Lainnya

Perputaran Uang Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Capai Rp 30 Miliar

14 Juni 2025 - 14:23 WIB

PHRI Lumajang Nilai Kebijakan Mendagri Buka Peluang Besar Pertumbuhan Hotel dan Restoran

8 Juni 2025 - 08:58 WIB

Terjadi Deflasi, Harga Cabai di Jember Turun Drastis

4 Juni 2025 - 01:41 WIB

Gurihnya Keripik Talas Lereng Gunung Semeru Rambah Luar Daerah

29 Mei 2025 - 17:17 WIB

Laris Sebelum Hari H, Sapi Kurban di Pasuruan Hampir Habis

28 Mei 2025 - 17:14 WIB

Disporapar Probolinggo Gelar Pelatihan Digital, Dorong Pegiat Ekonomi Kreatif Kuasai Teknologi

28 Mei 2025 - 16:43 WIB

Jual Sapi Zaman Now: Offline, Online, tetapi Tetap Bikin Dompet Tebal

27 Mei 2025 - 17:16 WIB

Menjelang Idul Adha, Harga Hewan Ternak di Lumajang Merangkak Naik

24 Mei 2025 - 18:34 WIB

Pedagang Hewan Qurban Musiman Mulai Bertebaran di Kota Probolinggo

23 Mei 2025 - 18:07 WIB

Trending di Ekonomi