Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 11 Jan 2025 16:24 WIB

Bejat! Pria di Bantaran Gagahi Anak Tiri hingga Berbadan Dua


					DITANGKAP: Pria asal Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, AG (30) ditangkap polisi usai menghamili anak tirinya yang masih dibawa umur. (foto: istimewa) Perbesar

DITANGKAP: Pria asal Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, AG (30) ditangkap polisi usai menghamili anak tirinya yang masih dibawa umur. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo membekuk pria berinisial  AG (34), yang diduga telah merudapaksa anak tirinya, CT, hingga korban hamil.

Tersangka yang merupakan ayah tiri korban, warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Ia melakukan aksi bejatnya di rumah korban, yang juga berada di Kecamatan Bantaran.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika JM (ibu korban), curiga dengan kondisi korban lalu memeriksakan kesehatan korban.

Oleh bidan, dinyatakan bahwa korban tengah hamil dua bulan. Selanjutnya JM mendatangi rumah SL, mantan suaminya sekaligus ayah kandung korban.

JM meminta bantuan agar korban, yang masih berusia 10 tahun, disekolahkan SL di dekat rumahnya. Ia juga menunjukkan hasi tes kehamilan milik korban.

“Awalnya korban tidak mau menjawab siapa yang merudapksa dirinya. Namun, setelah diajak jalan-jalan oleh ayah kandungnya, korban mengaku bila yang merudapaksa dirinya adalah ayah tirinya,” kata Kasi Humas, Sabtu (11/1/25).

Setelah mendengar pengakuan anaknya, SL kemudian bersama warga mengamankan pelaku dan kemudian menghubungi Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.

Tak butuh waktu lama, petugas mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari pengakuan pelaku, ia merudapaksa korban dengan cara mengiming-imingi uang dengan nominal Rp 2000,- hingga Rp 10.000,-,” ucap Kasi Humas.

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. Polisi berencana memanggil sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan asusila ini. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal