Menu

Mode Gelap
Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

Pemerintahan · 22 Des 2024 09:51 WIB

Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi


					Sekda Lumajang Agus Triyono. Perbesar

Sekda Lumajang Agus Triyono.

Lumajang, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengatakan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi salah satu hal yang perlu diprioritaskan.

“Hal ini tentunya terkait erat dengan perannya yang sangat vital dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara, APIP dituntut untuk meningkatkan perannya,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (22/12/24).

Kata dia, APIP akan lebih proaktif dalam memberikan pembinaan dan konsultasi kepada instansi pemerintah, serta memberi peringatan dini kepada instansi pemerintah atas potensi penyimpangan atau early warning system.

“APIP harus mampu memberi pandangan bagi instansi pemerintah untuk mengambil kebijakan tepat di antara berbagai alternatif, sekaligus mitra strategi bagi pengambil kebijakan untuk menjamin apa yang dilakukan, diyakini mampu mencapai tujuan organisasi,” katanya.

Menurutnya, pembinaan dan pengawasan dapat berjalan efektif jika hasilnya ditindaklanjuti dan berkolaborasi dengan pengawas lainnya, seperti pengawas sekolah, BPD, kecamatan dan SPI.

“Pengawasan efektif juga harus didukung dengan budaya peduli dan sadar risiko, identifikasi risiko yang ada dalam pelaksanaan tugas, nilai risikonya dan kendalikan,” ujarnya.

Agus Triyono juga mengimbau kepala perangkat daerah dan kepala desa untuk menindaklanjuti hasil pengawasan, baik pengawasan APIP maupun ekstern.

“Jadi pemenuhannya akan terus dipantau sebagaimana ketentuan PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Sebagai bahan tambahan, Berdasarkan surat KPK No. B-4324/01-16/07/2017 kepada Presiden RI mengenai hasil kajian bersama KPK dengan kementerian Dalam Negeri, penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) diperlukan untuk efektivitas upaya mencegah korupsi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi

24 April 2025 - 19:48 WIB

Blusukan ke SD Rusak, Bupati Pasuruan Minta Diperbaiki Segera

24 April 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan