Lumajang,- Puluhan ribu pohon ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), dimusnahkan di area Latpur Air Weapon Wange Lumajang, Jumat (5/12/2024) siang.
Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap dari 9 kasus dengan 24 orang tersangka.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 9 kasus dengan 14 tersangka, termasuk seorang buron. Sebanyak 5 kasus terkait dengan ladang ganja di lereng Pegunungan Pusung Duwur, desa Argosari, sedangkan lahan ganjanya, ada sebanyak 62 titik,” kata Rofik.
Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 47.169 batang pohon ganja, 52 batang pohon kering, 9,950 gram daun ganja kering dan 0,619 gram sabu.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di area yang telah ditentukan,” imbuh Kapolres.
Penemuan lahan dan batang pohon ganja di kawasan TNBTS, dijelaskan Rofik, akan menjadi tolak ukur selama proses penyelidikan dilakukan oleh Polres Lumajang.
“Penanaman pohon ganja yang dilakukan oleh tersangka sudah bertahun-tahun namun baru terkuak belakangan ini,” terangnya.
Ia menambahkan, puluhan ribu pohon ganja di kawasan TNBTS, mengindikasikan bahwa Kabupaten Lumajang masuk dalam zona merah dalam kasus ganja.
Tidak hanya itu, Kabupaten Lumajang juga menorehkan sejarah baru yang bakal sulit dilupakan oleh masyarakat, khususnya warga Jawa Timur.
“Ini adalah pengungkapan kasus narkotika jenis ganja terbesar di wilayah Pulau Jawa,” sebut Rofik. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra