Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

Hukum & Kriminal · 9 Nov 2024 18:24 WIB

Pesta SS, Tiga Pria Diamankan Satreskoba Polres Probolinggo


					Ketiga tersangka pesta sabu-sabu (SS) di Liprak Kidul, Banyuanyar diamankan Satreskoba Polres Probolinggo. Perbesar

Ketiga tersangka pesta sabu-sabu (SS) di Liprak Kidul, Banyuanyar diamankan Satreskoba Polres Probolinggo.

Probolinggo, – Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga orang pria yang tengah asyik pesta SS. Ketiganya diamankan di sebuah rumah di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, pada Jumat (8/11/2024).

Ketiganya berinisial MS (34) dan FI (26), warga Desa Liprak Kidul, Banyuanyar. Sedangkan seorang tersangka lainnya, MA (38), warga Desa Rejing, Kecamatan Tiris.

“Betul ada pengamanan dari Satreskoba Polres Probolinggo,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono.

Penangkapan terhadap ketiganya bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar sering terjadi transaksi narkoba. Laporan tersebut kemudian Satreskoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan ketiganya.

Dari tangan ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti SS seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital,  korek api, sedotan plastik, dan telepon yang digunakan tersangka.

“Setelah kami ketahui pelaku berada di rumah. Kami segera melakukan penggerebekan dan mendapati ketiganya menggelar pesta sabu-sabu,” kata Nanang.

Ketiganya kemudian dibawa bersama barang bukti menuju Mapolres Probolinggo. Dalam pemeriksan, didapati fakta bila ketiganya tidak hanya sebagai pengguna melainkan pengedar juga.

“Ketiganya terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 331 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal