Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 9 Nov 2024 18:24 WIB

Pesta SS, Tiga Pria Diamankan Satreskoba Polres Probolinggo


					Ketiga tersangka pesta sabu-sabu (SS) di Liprak Kidul, Banyuanyar diamankan Satreskoba Polres Probolinggo. Perbesar

Ketiga tersangka pesta sabu-sabu (SS) di Liprak Kidul, Banyuanyar diamankan Satreskoba Polres Probolinggo.

Probolinggo, – Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga orang pria yang tengah asyik pesta SS. Ketiganya diamankan di sebuah rumah di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, pada Jumat (8/11/2024).

Ketiganya berinisial MS (34) dan FI (26), warga Desa Liprak Kidul, Banyuanyar. Sedangkan seorang tersangka lainnya, MA (38), warga Desa Rejing, Kecamatan Tiris.

“Betul ada pengamanan dari Satreskoba Polres Probolinggo,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono.

Penangkapan terhadap ketiganya bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar sering terjadi transaksi narkoba. Laporan tersebut kemudian Satreskoba Polres Probolinggo melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil mengamankan ketiganya.

Dari tangan ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti SS seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital,  korek api, sedotan plastik, dan telepon yang digunakan tersangka.

“Setelah kami ketahui pelaku berada di rumah. Kami segera melakukan penggerebekan dan mendapati ketiganya menggelar pesta sabu-sabu,” kata Nanang.

Ketiganya kemudian dibawa bersama barang bukti menuju Mapolres Probolinggo. Dalam pemeriksan, didapati fakta bila ketiganya tidak hanya sebagai pengguna melainkan pengedar juga.

“Ketiganya terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 339 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal