Menu

Mode Gelap
Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa

Hukum & Kriminal · 28 Sep 2024 15:00 WIB

Ini Kronologi Penangkapan Empat Pelaku Penanaman Ganja di Argosari Lumajang


					Pelaku penanaman ganja di Argosari, Lumajang. Perbesar

Pelaku penanaman ganja di Argosari, Lumajang.

Lumajang, – Sebanyak empat pelaku terlibat penanam ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger (TNBTS), Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Sabtu (28/9/24).

Hadir dalam acara pers rilis itu, Pj Bupati Lumajang, DPRD Lumajang, Dandim 0821, dan BNNK.

Empat orang yang dimaksud yakni, Ngatoyo (51), Bambang (32), Tono, dan Tukiyo, yang juga warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

Sebelumnya, Polres Lumajang menangkap dua pelaku yang bernama Ngatoyo dan Bambang. Kedua pelaku tersebut kemudian dibawa ke Polres Lumajang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan dua tersangka itu, pihak kepolisian mendapati sebuah pengakuan dan melakukan tindak lanjut ke lokasi penanaman ganja di TNBTS.

“Karena sudah mendapatkan petunjuk, kami keesokan harinya langsung menuju lokasi untuk melakukan pemusnahan dengan cara mencabutnya,” kata Polres Lumajang, AKBP Muhammad Zainur Rofiq di Polres Lumajang.

Dari hasil keterangan tersangka, pihaknya juga mendapati keterangan identitas pelaku lainnya. Alhasil, selain mendapatkan tanaman ganja, polisi menangkap dua pelaku yang juga menanam pohon terlarang itu.

Bahkan, motor Yamaha dua unit, Honda Veroza satu unit, cangkul dua unit.

“Selain mendapatkan tanaman ganja, kami menangkap dua pelaku, Tomo dan Toni yang juga ikut menanam ganja,” jelasnya.

Pada saat itu, dirinya mengerahkan 100 personel pasukan Polres Lumajang untuk membasmi dan memburu dua pelaku lainnya.

“Sebanyak 100 pasukan kami terjunkan ke lapangan. Ini bukan kasus main-main, jadi harus benar-benar dimusnahkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini, sebanyak 41.152is  batang ganja telah berhasil diamankan polisi dari 48 titik lokasi. Hal itu  melibatkan petugas gabungan dari Ditreskoba Polda Jatim, Polres Lumajang, Koramil Senduro, TNBTS dan Satgas Keamanan Desa Argosari. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal