Menu

Mode Gelap
Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Gedung Direhabilitasi, Dispendukcapil Jember Alihkan Layanan ke Kecamatan dan Aplikasi Online Bi-bi-bi dan Ketan Kratok Direkomendasikan jadi Warisan Budaya Takbenda asal Kota Probolinggo Gerakan Sosial, Jurnalis Santuni Bocah Penderita Sindrom Proteus di Bago Probolinggo Kecelakaan Maut di Rejoso Pasuruan, Pengendara Motor Tewas Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

Hukum & Kriminal · 25 Sep 2024 21:59 WIB

Terlibat Pembacokan, Anggota Gengster ‘Raja Kasus’ Kembali Diringkus Polisi


					BRUTAL: Total 7 anggota gengster Raja Kasus diringkus Polres Probolinggo Kota usai terlibat pembacokan terhadap 9 orang warga. (foto: Hafiz Rozani)
Perbesar

BRUTAL: Total 7 anggota gengster Raja Kasus diringkus Polres Probolinggo Kota usai terlibat pembacokan terhadap 9 orang warga. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Kasus dugaan penganiayaan terhadap 9 orang warga oleh gengster Raja Kasus (RJK), terus didalami anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota.

Setelah menciduk 4 pelaku beberapa waktu lalu, aparat kembali mengamankan 3 orang pria, yang diyakini ikut terlibat dalam aksi brutal itu.

Tiga pria tersebut adalah Achmad Bayu Juliantoro (20) warga Kelurahan Wonoasih; dan Achmad Juanidi (18), warga Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Satu pelaku lain tercatat atas nama Muhammad Ridwan (20), warga Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

“Jadi geng motor RJK ini melakukan pembacokan terhadap 9 korban karena dendam lama, dimana korban yang tergabung dalam gengster ‘Remaja Sadis’ membakar baju gengster RJK,” ujar Wakapolres Probolinggo Kota saat rilis kasus, Kompol Mukhamad Lutfi, Rabu (25/9/24).

Dijelaskan Lutfi, pembacokan ini terjadi pada Sabtu malam (7/09/24). Saat itu, para pelaku yang sedang pesta miras di Bundaran Gladser, melihat 9 korban melintas di jalan.

Dendam lama memicu gengster RJK untuk mengejar para korban. Setelah terlibat aksi kejar-kejaran, korban berhasil di hadang di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok.

Setelah berhasil diberhentikan, pelaku kemudian menyabetkan celurit yang dibawanya ke arah korban, hingga 9 korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

Setelah puas lantaran berhasil melampiaskan dendamnya, para pelaku kemudian kabur meninggalkan korban yang menyerang kesakitan dan berlumuran darah.

Setelah kejadian, petugas kepolisian mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap ke 7 pelaku. Para pelaku berhasil ditangkap diberbagai tempat, mulai dari kediaman, hingga tempat tongkrongannya.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 motor, 4 celurit dan beberapa barang lain. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuh Lutfi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 156 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Jaringan Narkoba Keluarga di Jember Terbongkar, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi

10 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Curi HP Milik Jamaah Salat, Residivis di Lumajang Ditangkap

9 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor di Pasuruan Kembali Ditangkap

8 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Trending di Hukum & Kriminal