Menu

Mode Gelap
Mengintip Peluang Investasi Pertanian di Lumajang, Padi dan Ubi Menjanjikan Pencari Bekicot Temukan Granat di Kregenan Probolinggo, Langsung Diledakkan Terganggu Cuaca, Proyek DAM Gambiran Alami Keterlambatan Hingga 8,78 Persen Wajah Baru KPU Kota Probolinggo Gagal Dongkrak Partisipasi Pemilih Rumah Kosong di Kompleks Gudang Bulog Kedungasem Probolinggo Ludes terbakar Banjir di Winongan Pasuruan Mulai Surut, Warga Bersih-bersih Rumah

Hukum & Kriminal · 20 Nov 2024 18:16 WIB

Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tahan Pelaku


					Korban dan kuasa hukumnya. Perbesar

Korban dan kuasa hukumnya.

Pasuruan, – Pernikahan yang seharusnya menjadi tempat berlindung berubah menjadi mimpi buruk bagi WN (46). Selama hampir dua dekade, ia mengaku hidup dalam tekanan bersama suaminya, YMK, warga negara Australia.

Tak tahan lagi, perempuan asal Kecamatan Pandaan ini melaporkan suaminya ke Polres Pasuruan dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mencakup fisik, verbal, ekonomi, hingga seksual.

WN mengungkapkan,  kekerasan yang dialaminya bukanlah hal baru. Sejak awal pernikahan, ia sudah sering mendapat perlakuan kasar, baik secara verbal maupun fisik.

“Mulai awal kebersamaan saya itu sudah mendapat kekerasan verbal dan fisik. Awalnya saya tidak mau melaporkan, tetapi ini terus-terusan, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata WN kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Kekerasan verbal yang dimaksud WN meliputi berbagai penghinaan. “Saya sering dipanggil dengan kata-kata seperti pelacur, anak anjing, penipu, dan lainnya. Bukan hanya itu, di luar sana saya juga sering dijelek-jelekkan,” tambahnya.

Dalam hal kekerasan fisik, WN mengaku pernah mengalami pemukulan, diinjak, hingga dicekik. Ia juga menyinggung perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan suaminya.

“Dia selalu berfantasi dengan orang lain. Siapapun yang disebut namanya, dia ingin berhubungan dengannya. Sebagian sudah dia lakukan. Misalnya ada teman saya datang ke rumah, sudah pasti dia menginginkan teman saya itu,” ungkap WN.

Menurut Kuasa hukum WN, Erwin Indra Prasetya, menjelaskan, kliennya mengalami trauma berat akibat kekerasan yang berulang. Hasil pemeriksaan psikolog menunjukkan klien kami mengalami PTSD berat.

“Selain kekerasan fisik dan seksual, ia juga menjadi korban penelantaran ekonomi karena tidak memiliki akses keuangan. Padahal pasangan suami istri ini merupakan pemilik perusahaan furniture di kawasan Beji,” ujar Erwin.

Menurut Erwin, perkembangan kasus ini berjalan lambat. Laporan yang diajukan ke Polres Pasuruan sejak Desember 2023 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Terduga pelaku, YMK, bahkan dua kali mangkir dari panggilan polisi.

“Kami mendesak penyidik segera bertindak tegas dan menangkap pelaku. Jangan sampai ada warga negara asing menginjak-injak hukum di negara kita,” tegas Erwin.

Ia juga menduga adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan terlapor. “Hal ini membuat penyelidikan terkesan lamban,” imbuhnya.

Di samping itu, Erwin juga berharap terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Bukan hanya Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Melainkan juga menyertakan Pasal 45 dan Pasal 46.

“Karena klien kami bukan hanya korban kekerasan fisik, melainkan juga mengalami kekerasan seksual dan penelantaran dalam rumah tangga,” kata Erwin.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto, menegaskan,  penanganan kasus tersebut tetap berjalan. Ia membenarkan bahwa terlapor sudah dipanggil dua kali, namun tidak hadir.

“Statusnya sampai hari ini masih sebagai saksi,” kata Doni.

Ia menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggelar perkara untuk meneliti kembali unsur-unsur pasal yang akan dipersangkakan kepada terlapor, termasuk apakah memenuhi unsur kekerasan seksual dan penelantaran.

“Yang pasti kami tetap lakukan penanganan dengan objektif dan independen. Proses hukum akan tetap berjalan,” tegas Doni. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Puluhan Ribu Pohon Ganja Lereng Semeru Lumajang Dimusnahkan

6 Desember 2024 - 17:17 WIB

Tepergok, Maling Kambing di Pasuruan Dikeroyok Massa hingga Sekarat

6 Desember 2024 - 13:51 WIB

Gangster Kembali Bikin Onar di Purwodadi Pasuruan, Warga Ketakutan

5 Desember 2024 - 19:18 WIB

BNN Jatim Geledah Tiga Rumah Tersangka Pemilik 2 Kg Sabu, Dua di Pasuruan

5 Desember 2024 - 16:08 WIB

Polisi Gulung Belasan Budak Narkoba di Kota Probolinggo

5 Desember 2024 - 10:41 WIB

Brutal! Gerombolan Pemuda di Purwodadi Pasuruan Serang Pria yang sedang Ngopi

4 Desember 2024 - 18:03 WIB

Kasus KDRT WNA Australia, Korban Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim

4 Desember 2024 - 17:23 WIB

Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh

3 Desember 2024 - 14:15 WIB

Maling Helm di Pasar Bangil Tertangkap, Dipukuli lalu Diserahkan ke Polisi

3 Desember 2024 - 01:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal