Menu

Mode Gelap
Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3 Bocah 5 Tahun di Pasuruan Diserang Kera Liar, Alami Luka Serius Tersandung Kasus Pengadaan Laptop, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi Tersangka Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak Bangun Simbiosis Mutualisme, Pemkab Lumajang Berikan Diskon 50 Persen Pajak Hotel dan Restoran Kemeriahan Maulid Nabi di Pasuruan, Warga Berebut Barang dalam Tradisi Arebbuan

Pemerintahan · 9 Sep 2024 16:42 WIB

Pemkab Pasuruan Siapkan Relokasi Pedagang Pasar Pasrepan ke Pasar Buah


					Kondisi Pasar Pasrepan pasca kebakaran. Perbesar

Kondisi Pasar Pasrepan pasca kebakaran.

Pasuruan, – Pemerintah Kabupaten Pasuruan langsung mengambil langkah untuk menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Pasrepan pada Senin (9/9/2024) dini hari.

Dalam upaya pemulihan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan berencana merelokasi 227 lapak pedagang kaki lima (PKL) dan 42 kios ke Pasar Buah, yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi kebakaran.

Kepala Bidang Perdagangan, Dedi Irawan mengatakan, saat ini sedang mendata ulang para pedagang yang terdampak. Tujuannya, agar relokasi dapat diberikan kepada mereka yang berhak.

“Kami ingin memastikan bahwa hanya pedagang yang benar-benar terdaftar dan memiliki lapak atau kios di Pasar Pasrepan yang berhak mendapatkan tempat di lokasi baru,” ujarnya.

Menurutnya, dalam waktu dekat, Disperindag akan menggelar sosialisasi di aula Kecamatan Pasrepan.

“Sosialisasi ini penting agar pedagang memahami mekanisme relokasi dan fasilitas yang akan mereka dapatkan di Pasar Buah,” tambah Dedi.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran besar yang melanda Pasar Pasrepan telah menghanguskan ratusan lapak PKL dan puluhan kios. Meskipun tidak ada korban jiwa, kerugian materiil yang ditimbulkan cukup signifikan.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran tersebut. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Akademisi Sebut Istilah Penonaktifan Anggota DPR Tak Dikenal dalam UU MD3

5 September 2025 - 19:02 WIB

Bangun Simbiosis Mutualisme, Pemkab Lumajang Berikan Diskon 50 Persen Pajak Hotel dan Restoran

5 September 2025 - 16:04 WIB

Dapat Hibah, Kejari Kabupaten Probolinggo Kini Miliki Rupbasan

3 September 2025 - 16:23 WIB

Pemkab Lumajang Aktifkan Seluruh CCTV di Berbagai Wilayah Pedesaan

3 September 2025 - 15:39 WIB

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

31 Agustus 2025 - 19:27 WIB

Bunda Indah Jamin Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

31 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Trending di Pemerintahan