Menu

Mode Gelap
Rumah Kosong di Kompleks Gudang Bulog Kedungasem Probolinggo Ludes terbakar Banjir di Winongan Pasuruan Mulai Surut, Warga Bersih-bersih Rumah Toko di Pasar Winongan Terbakar Ditengah Kepungan Banjir Banjir Terjang 4 Kecamatan di Pasuruan, Ketinggian Air Capai Satu Meter Akhirnya, Pasokan Air Bersih ke Pulau Gili Ketapang Kembali Normal Dramatis! Mesin Motor Warga Lumajang Mati saat Terabas Banjir Lahar Hujan

Politik · 9 Sep 2024 18:00 WIB

Dua Bapaslon Bupati – Wakil Probolinggo Kompak Perbaiki Dokumen Pendaftaran


					BAPASLON: Bapaslon Bupati - Wakil Bupati Probolinggo, Gus Haris - Ra Fahmi dan Zulmi - Rasit saat mendaftar di kantor KPU setempat. (foto: dok) Perbesar

BAPASLON: Bapaslon Bupati - Wakil Bupati Probolinggo, Gus Haris - Ra Fahmi dan Zulmi - Rasit saat mendaftar di kantor KPU setempat. (foto: dok)

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah resmi menutup masa perbaikan persyaratan administrasi calon peserta Pilkada Serentak 2024, pada Minggu (8/9/2204) kemarin.

Hasilnya, semua bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, kompak melakukan perbaikan berkas administrasi.

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, kedua pasangan calon, baik Gus Haris – Ra Fahmi atau Zulmi – Rasit (ZR) telah melakukan perbaikan. Rata-rata, bapaslon melakukan perbaikan terkait penulisan nama yang akan digunakan di dalam surat suara.

Ia mencontohkan, Rasit yang dalam KTP-nya hanya tertulis Abdul Rasit, dalam surat suara ingin ada tambahan haji dalam penulisan namanya. Sehingga, ia harus melakukan perbaikan untuk namanya.

Begitu juga dengan Gus Haris yang mempunyai gelar akademik sebagai dokter. Ia meminta gelar akademiknya dicantumkan dalam surat suara.

“Jadi mereka membuat surat pernyataan bermaterai, bahwa nama yang ada di KTP itu satu orang dengan nama yang dicetak di surat suara,” kata Aliwafa, Senin (9/9/2024).

Selain itu, para calon tersebut juga kompak melakukan perbaikan dalam pembayaran pajak. Sebelumnya, terdapat beberapa calon yang laporan pembayaran pajaknya belum memenuhi kriteria persyaratan dari KPU.

“Pembayaran pajaknya ini kan harus dalam lima tahun terakhir. Di awal ketika kami teliti, ada yang laporannya hanya tiga tahun, ada pula yang lebih, sampai enam tahun. Jadi harus pas, tidak boleh kurang, tidak boleh lebih, makanya diperbaiki,” terang dia.

Hal ini, menurut Aliwafa, dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dari KPU dalam menjalankan tahapan Pilkada mendatang. Sehingga, paslon yang berhasil lolos ke tahapan pemilihan nantinya, merupakan orang-orang yang sudah terseleksi dengan tepat.

“Hasil dari penelitian perbaikan dokumen ini, nanti akan kami umumkan pada 13-14 September mendatang,” ucap dia. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 283 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rekapitulasi Suara Pilkada Kab. Pasuruan 2024 Tuntas, Rusdi-Shobih Menang Telak

5 Desember 2024 - 17:29 WIB

Catatan Pilkada di Kab. Probolinggo, Partisipasi Masyarakat Turun, Golput Terus Meningkat

5 Desember 2024 - 15:57 WIB

Partai Gerindra Perkasa di Lumajang, Kuasai Parlemen, Menangi Pilkada

5 Desember 2024 - 15:43 WIB

Bawaslu Pasuruan Hentikan 6 Dugaan Pelanggaran Pilkada, Termasuk Politik Uang

5 Desember 2024 - 10:26 WIB

KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Lumajang, Indah-Yudha Kangkangi Thoriq-Lucita

5 Desember 2024 - 07:59 WIB

Akhiri ‘Pertarungan’, Bunda Indah dan Cak Thoriq Saling Berjabat Tangan

4 Desember 2024 - 22:58 WIB

KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Kab. Probolinggo, Gus Haris – Ra Fahmi Pecundangi Zulmi – Rasit

4 Desember 2024 - 17:04 WIB

Rekapitulasi Tuntas, dr. Aminuddin-Ina Menangi Pilkada Kota Probolinggo

4 Desember 2024 - 03:22 WIB

KPU Kota Pasuruan Tetapkan Perolehan Suara Pilwali 2024, Adi-Nawawi Raih 81 Persen, Kotak Kosong 19 Persen

3 Desember 2024 - 16:34 WIB

Trending di Politik