Menu

Mode Gelap
Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan

Politik · 9 Sep 2024 18:00 WIB

Dua Bapaslon Bupati – Wakil Probolinggo Kompak Perbaiki Dokumen Pendaftaran


					BAPASLON: Bapaslon Bupati - Wakil Bupati Probolinggo, Gus Haris - Ra Fahmi dan Zulmi - Rasit saat mendaftar di kantor KPU setempat. (foto: dok) Perbesar

BAPASLON: Bapaslon Bupati - Wakil Bupati Probolinggo, Gus Haris - Ra Fahmi dan Zulmi - Rasit saat mendaftar di kantor KPU setempat. (foto: dok)

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo telah resmi menutup masa perbaikan persyaratan administrasi calon peserta Pilkada Serentak 2024, pada Minggu (8/9/2204) kemarin.

Hasilnya, semua bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo, kompak melakukan perbaikan berkas administrasi.

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, kedua pasangan calon, baik Gus Haris – Ra Fahmi atau Zulmi – Rasit (ZR) telah melakukan perbaikan. Rata-rata, bapaslon melakukan perbaikan terkait penulisan nama yang akan digunakan di dalam surat suara.

Ia mencontohkan, Rasit yang dalam KTP-nya hanya tertulis Abdul Rasit, dalam surat suara ingin ada tambahan haji dalam penulisan namanya. Sehingga, ia harus melakukan perbaikan untuk namanya.

Begitu juga dengan Gus Haris yang mempunyai gelar akademik sebagai dokter. Ia meminta gelar akademiknya dicantumkan dalam surat suara.

“Jadi mereka membuat surat pernyataan bermaterai, bahwa nama yang ada di KTP itu satu orang dengan nama yang dicetak di surat suara,” kata Aliwafa, Senin (9/9/2024).

Selain itu, para calon tersebut juga kompak melakukan perbaikan dalam pembayaran pajak. Sebelumnya, terdapat beberapa calon yang laporan pembayaran pajaknya belum memenuhi kriteria persyaratan dari KPU.

“Pembayaran pajaknya ini kan harus dalam lima tahun terakhir. Di awal ketika kami teliti, ada yang laporannya hanya tiga tahun, ada pula yang lebih, sampai enam tahun. Jadi harus pas, tidak boleh kurang, tidak boleh lebih, makanya diperbaiki,” terang dia.

Hal ini, menurut Aliwafa, dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dari KPU dalam menjalankan tahapan Pilkada mendatang. Sehingga, paslon yang berhasil lolos ke tahapan pemilihan nantinya, merupakan orang-orang yang sudah terseleksi dengan tepat.

“Hasil dari penelitian perbaikan dokumen ini, nanti akan kami umumkan pada 13-14 September mendatang,” ucap dia. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 299 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik