Menu

Mode Gelap
Rumah Kosong di Kompleks Gudang Bulog Kedungasem Probolinggo Ludes terbakar Banjir di Winongan Pasuruan Mulai Surut, Warga Bersih-bersih Rumah Toko di Pasar Winongan Terbakar Ditengah Kepungan Banjir Banjir Terjang 4 Kecamatan di Pasuruan, Ketinggian Air Capai Satu Meter Akhirnya, Pasokan Air Bersih ke Pulau Gili Ketapang Kembali Normal Dramatis! Mesin Motor Warga Lumajang Mati saat Terabas Banjir Lahar Hujan

Politik · 8 Sep 2024 12:58 WIB

Cak Thoriq Diperiksa Polda, KPU Nilai Tak Pengaruhi Proses Pilkada


					Mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq usai diperiksa Polda Jatim. Perbesar

Mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq usai diperiksa Polda Jatim.

Lumajang, – Meski telah diperikasa oleh Polda Jawa Timur (Jatim), mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq tetap bisa mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pasalnya, pada saat dipanggil Polda, Cak Thoriq sebatas sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan penerimaan dan penyaluran dana bantuan erupsi Gunung Semeru tahun 2021.

Seperti diketahui Cak Thoriq memang tengah menjadi sorotan.  Pasalnya ia dikaitkan dengan penyalahgunaan bantuan bencana erupsi Gunung Semeru pada 4 Desember 2021 silam.

Apalagi, Cak Thoriq kini tengah mengikuti proses kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang periode 2024 – 2029.

“Kalau saat ini tidak mengganggu proses pencalonannya. Beda hal, ketika yang bersangkutan telah ditetapkan bersalah oleh pengadilan,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lumajang, Wiwit Tri Prasetiyo saat dikonfirmasi, Minggu (8/9/24).

“Apalagi sampai dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, baru itu sangat berpengaruh,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Lumajang, Halim Bahriz menyebut, hasil pemeriksaan dua bapaslon dinyatakan telah memenuhi syarat.

“Seperti hasil pemeriksaan kesehatan dan seluruh hasil penelitian administrasi. Termasuk ijazah. Dan sekarang adalah hari terakhir pemeriksaannya,” ujarnya.

Kini, dua pasangan antara Indah-Yudha maupun Thoriq-Fika sudah layak secara kesehatan jasmani dan rohani serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

“Pemeriksaan kesehatan sudah kita lakukan, dua bapaslon yang mendaftar sudah dinyatakan memenuhi syarat,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rekapitulasi Suara Pilkada Kab. Pasuruan 2024 Tuntas, Rusdi-Shobih Menang Telak

5 Desember 2024 - 17:29 WIB

Catatan Pilkada di Kab. Probolinggo, Partisipasi Masyarakat Turun, Golput Terus Meningkat

5 Desember 2024 - 15:57 WIB

Partai Gerindra Perkasa di Lumajang, Kuasai Parlemen, Menangi Pilkada

5 Desember 2024 - 15:43 WIB

Bawaslu Pasuruan Hentikan 6 Dugaan Pelanggaran Pilkada, Termasuk Politik Uang

5 Desember 2024 - 10:26 WIB

KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Lumajang, Indah-Yudha Kangkangi Thoriq-Lucita

5 Desember 2024 - 07:59 WIB

Akhiri ‘Pertarungan’, Bunda Indah dan Cak Thoriq Saling Berjabat Tangan

4 Desember 2024 - 22:58 WIB

KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Kab. Probolinggo, Gus Haris – Ra Fahmi Pecundangi Zulmi – Rasit

4 Desember 2024 - 17:04 WIB

Rekapitulasi Tuntas, dr. Aminuddin-Ina Menangi Pilkada Kota Probolinggo

4 Desember 2024 - 03:22 WIB

KPU Kota Pasuruan Tetapkan Perolehan Suara Pilwali 2024, Adi-Nawawi Raih 81 Persen, Kotak Kosong 19 Persen

3 Desember 2024 - 16:34 WIB

Trending di Politik