Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 23 Jul 2024 15:50 WIB

Kapok! Dua Spesialis Maling Pikap di Pasuruan Diringkus Polisi


					SPESIALIS: Dua maling spesialis pikap usai diringkus aparat Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois). Perbesar

SPESIALIS: Dua maling spesialis pikap usai diringkus aparat Polres Pasuruan Kota. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota menciduk dua orang spesialis pencurian mobil bak terbuka (pikap) berinisial YK dan FZ. Keduanya merupakan warga Desa Benerwojo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, para tersangka telah beraksi di 7 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Meliputi wilayan Kecamatan Rejoso, Gondangwetan, dan Kota Pasuruan.

“Mereka ini spesialis pencurian mobil pikap,” ungkap Davis saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (23/7/2024).

Penangkapan kedua pelaku berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas kepolisian pada Senin (15/7/2024) dini hari.

Kecurigaan muncul saat petugas patroli melihat mobil pikap yang melaju kencang di jalan raya. Saat dikejar, kendaraan tersebut oleng dan menabrak tiang listrik, sehingga terhenti.

Tersangka FZ keluar dari mobil dan melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.

“Kejar-kejarannya sempat jauh juga, tapi akhirnya berhasil diamankan pelaku,” jelas Davis.

Dari hasil interogasi, Tersangka FZ mengaku baru saja melakukan pencurian bersama dengan Tersangka JN yang mengendarai sepeda motor Honda Beat yang saat ini masih buron.

Setelah dikembangkan, petugas menangkap Tersangka YK. Dari hasil pemeriksaan, Tersangka YK mengakui pernah melakukan pencurian sebanyak 1 kali, sementara Tersangka FZ mengakui melakukan pencurian sebanyak 6 kali.

“Mereka berdua ini juga merupakan residivis kasus yang sama,” tambah Davis.

Davis menjelaskan, dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit pikap hasil curian, serta beberapa alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi kejahatan, seperti kunci T dan protolan mesin mobil.

“Mereka menjual mobil pikap hasil curiannya secara pretelan,” Davis menambahkan.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku merusak kunci mobil yang terparkir dengan kunci T. Kemudian pintu rumah korbannya diikat dengan tali tampar, sehingga korban tidak bisa mengejar.

“Ini bisa disampaikan kepada masyarakat agar waspada terkait hal-hal seperti ini,” wantinya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dan Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman penjara selama 9 tahun” Davis memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal