Menu

Mode Gelap
Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Politik · 13 Jun 2024 18:31 WIB

Yukh, Buruan Daftar! KPU Kota Probolinggo Butuh 656 Orang Pantarlih


					Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- KPU Kota Probolinggo pada hari ini, Kamis (13/6/2024) mulai membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024.

Adapun kebutuhan pantarlih pada Pilkada 2024 ini di Kota Probolinggo sebanyak 656 petugas.

Komisioner KPU Kota Probolinggo, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemikih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Radfan Faisal mengatakan, 656 calon pantarlih itu akan bertugas di 326 TPS.

Karena jumlah TPS pada Pilkada 2024 berkurang 50 persen, maka untuk satu TPS akan ada dua petugas pantarlih. Hal ini karena pada Pilkada 2024, satu TPS maksimal akan ada 600 pemilih.

“Ada satu TPS yang hanya memiliki satu pantarlih yakni, TPS 13 dengan jumlah pemilih mencapai 240 orang di Kelurahan Jrebeng Lor, RW 11,” ujar Faisal.

“Dari segi geografis TPS ini jauh dari TPS lain di RW 10 sejauh 3 Km, sehingga tidak dapat digabung,” imbuhnya.

Adapun jadwal rekruitmen pantarlih ini dimulai dari pengumuman pendaftaran pada 13 hingga 17 Juni 2024.

Lalu, penerimaan pendaftaran pantarlih pada 13 hingga 19 Juni 2024. Kemudian penelitian administrasi calon pantarlih pada tanggal 14 hingga 20 Juni 2024.

Pengumuman hasil seleksi calon pantarlih pada 21 hingga 23 Juni 2024, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, dan terakhir pelantikan pantarlih pada 24 Juni 2024.

Syarat menjadi pantarlih ini di antaranya, warga negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah Kota Probolinggo, dan wilayah kerja pantarlih.

Selanjutnya, pendidikan minimal SMA, serta tidak sedang tidak menjadi anggota, maupun pengurus partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah.

“Setelah semua produk selesai, Pantarlih akan mulai bekerja pada 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024,” tutup Faisal. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik