Pasuruan,- Tindak pidana pencurian terjadi di warung kopi (Warkop) Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, pada Jumat (19/4/2024). Namun aksi terduga pelaku berhasil digagalkan warga, bahkan nyaris dimassa.
Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto mengatakan, terduga pelaku adalah Kukuh Wahyudi (23). Kejadian bermula saat anak pemilik warung kopi, Sunarso (52), yang bernama Riky, melihat Kukuh masuk ke warung kopi milik ayahnya sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat Riky memergoki Kukuh, terduga pelaku langsung kabur. Riky yang curiga kemudian kembali ke warung dan mendapati laci uang terbuka serta uang tunai Rp80.000 telah raib.
“Setelah melihat laci uang terbuka dan uang hilang, Riky memberitahu warga sekitar,” kata Hudi, Sabtu (20/4/2024).
Bersama warga sekitar, Riky mencari Kukuh dan berhasil menangkapnya. Sempat hendak dimassa, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas setempat.
“Kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku,” jelas Hudi saat dikonfirmasi.
Menyadari kerugian yang relatif kecil, Polsek Purwosari dan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Bakalan, serta perangkat desa memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini melalui mediasi di Rumah Rembuk Desa Bakalan.
Dalam mediasi tersebut, tercapai kesepakatan. Sunarso selaku korban tidak akan menempuh jalur hukum dan mengikhlaskan uang yang telah hilang.
Kukuh membuat surat pernyataan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian Kepala desa dan perangkat desa juga akan melakukan pembinaan terhadap Kukuh.
“Sesuai hasil kesepakatan, kami tidak bisa melanjutkan perkara ini ke proses hukum formal. Oleh karena itu, kami selesaikan di tingkat desa,” Hudi menambahkan. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim