Menu

Mode Gelap
Polres Pasuruan Ciduk Dua Pengedar Sabu di Prigen Konferwil III AMSI Jatim, Tekankan Pentingnya Ekosistem Media Digital Ajang Promosi Wisata, 220 Fotografer Mancanegara Kunjungi Kota Probolinggo Sandiaga Uno Apresiasi Kurma Park Pasuruan, Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Wisata Halal Kantor Baru Bawaslu Kota Probolinggo Segera Direnovasi dan Ditempati Mau Kuliah S-2 Pendidikan Agama Islam? di UNZAH Genggong Aja

Hukum & Kriminal · 20 Apr 2024 20:40 WIB

Curi Uang di Warkop, Pemuda ini Beruntung Lolos dari Amuk Massa dan Penjara


					LOLOS: Terduga pelaku pencurian, Kukuh Wahyudi (23), lolos dari jerat hukum melalui mediasi dan surat pernyataan bermaterai (insert). (foto: Moh. Rois). Perbesar

LOLOS: Terduga pelaku pencurian, Kukuh Wahyudi (23), lolos dari jerat hukum melalui mediasi dan surat pernyataan bermaterai (insert). (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Tindak pidana pencurian terjadi di warung kopi (Warkop) Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, pada Jumat (19/4/2024). Namun aksi terduga pelaku berhasil digagalkan warga, bahkan nyaris dimassa.

Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto mengatakan, terduga pelaku adalah Kukuh Wahyudi (23). Kejadian bermula saat anak pemilik warung kopi, Sunarso (52), yang bernama Riky, melihat Kukuh masuk ke warung kopi milik ayahnya sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat Riky memergoki Kukuh, terduga pelaku langsung kabur. Riky yang curiga kemudian kembali ke warung dan mendapati laci uang terbuka serta uang tunai Rp80.000 telah raib.

“Setelah melihat laci uang terbuka dan uang hilang, Riky memberitahu warga sekitar,” kata Hudi, Sabtu (20/4/2024).

Bersama warga sekitar, Riky mencari Kukuh dan berhasil menangkapnya. Sempat hendak dimassa, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas setempat.

“Kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku,” jelas Hudi saat dikonfirmasi.

Menyadari kerugian yang relatif kecil, Polsek Purwosari dan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Bakalan, serta perangkat desa memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini melalui mediasi di Rumah Rembuk Desa Bakalan.

Dalam mediasi tersebut, tercapai kesepakatan. Sunarso selaku korban tidak akan menempuh jalur hukum dan mengikhlaskan uang yang telah hilang.

Kukuh membuat surat pernyataan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian Kepala desa dan perangkat desa juga akan melakukan pembinaan terhadap Kukuh.

“Sesuai hasil kesepakatan, kami tidak bisa melanjutkan perkara ini ke proses hukum formal. Oleh karena itu, kami selesaikan di tingkat desa,” Hudi menambahkan. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Ciduk Dua Pengedar Sabu di Prigen

27 Juli 2024 - 21:24 WIB

Gara-gara Tambang di Wonomerto Probolinggo, Pemprov Jatim hingga Kapolri Digugat

24 Juli 2024 - 20:09 WIB

Jual Hasil Curian lewat FB, Maling dan Penadah Motor Diringkus Polisi

24 Juli 2024 - 13:18 WIB

Terungkap! Guru Ngaji di Kraksaan Cabuli Santriwati Berkali-kali, Terakhir di Musalla

24 Juli 2024 - 09:09 WIB

Korban Pembacokan di Tongas Bantah Goda Istri Pelaku

23 Juli 2024 - 22:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal