Ilustrasi proses pemungutan suara Pemilu di TPS.

Geser Suara Caleg, 2 PPK di Lumajang Diberi Sanksi Peringatan Keras

Lumajang,- Pemilu 2024 di Kabupaten Lumajang meninggalkan polemik. Dua orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disanksi dengan peringatan keras karena disinyalir telah melakukan pergeseran suara.

Mereka adalah Dian Tri Murdiyanto, PPK Kecamatan Sumbersuko dan Tria Febrianti, PPK Kecamatan Gucialit. Keduanya merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu di PPK masing-masing.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lumajang Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Ridhol Mujib menyampaikan, dua ketua PKK tersebut sudah terbukti menggeser suara legislatif dari Partai Golkar.

“Dalam rapat pleno, kita tetapkan dua orang ini beri peringatan keras terakhir. Sedangkan 4 PPK di kecamatan yang lain tidak melakukan pelanggaran, jadi hanya dua kecamatan itu saja,” kata Ridhol, Rabu (13/2/2024).

Dijelaskan Ridhol, 4 orang PPK yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, hanya diberikan rehabilitasi atau bimbingan oleh KPU Lumajang.

“Empat anggota lainnya tidak ditemukan bukti pelanggaran, jadi hanya kita rehab. Jadi uang terekam di rekap kabupaten hanya dua orang yang kita beri sanksi saja,” jelasnya.

Menurut Ridhol, sanksi diberikan oleh KPU Lumajang sebagai efek jera bagi kedua orang tersebut. Dengan begitu, kata dia, jika melakukan kesalahan lagi, KPU Lumajang bisa langsung memberhentikan Dian dan Tria.

“Ini efek jera, yang artinya kalau mereka melakukan kesalahan lagi, bisa dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” tambah eks wartawan ini.

Diberitakan sebelumnya, anggota tim pemenangan caleg Partai Golkar M. Nur Purnamisidi, Ali Murtadlo, membeberkan soal temuan jumlah rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Lumajang dengan data hitungan versi salinan saksi.

Menurut Ali, ia menduga ada pemindahan suara dari suara yang diperoleh jagoannya ke salah satu caleg lain. Hal ini terjadi, terutama saat proses rekapitulasi di Kecamatan Gucialit.

Baca Juga  Pemilu 2024, Ada 837.66 DPT dan 3.322 TPS di Kabupaten Lumajang

Jumlahnya pun bervariasi. Di Kecamatan Gucialit, terjadi pergeseran 230 suara, di Kecamatan Sumbersuko 192 suara, dan Kecamatan Tempeh 251 suara. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Sengketa Pilpres Usai, KPU Kab. Probolinggo Tunggu Rilis Hasil Pileg

Probolinggo,- Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden, membuat Perselisihan …