Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Berita Pantura · 23 Nov 2023 19:06 WIB

Satpol PP Lumajang Bersih-bersih, Copot Baliho Liar hingga APK Pemilu


					STERILISASI: Petugas Satpol PP Lumajang mengangkut baliho liar ke truk. (foto: Asmadi) Perbesar

STERILISASI: Petugas Satpol PP Lumajang mengangkut baliho liar ke truk. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Satpol PP Lumajang melakukan penertiban baliho liar, Alat Peraga Kampanye (APK) maupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024, Kamis (23/11/23). Penertiban dilakukan karena keberadaan media sosialisasi tersebut melanggar aturan pemerintah daerah.

“Penertiban kali ini sasaran mulai dari Jalan Lumajang, dari Pelita sampai Tempeh, Pasirian, Sumbersuko, Candipuro,” Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Lumajang, Eko Budi Santoso ketika dikonfirmasi.

Di sepanjang jalan sepanjang wilayah Lumajang, Sumbersuko hingga Candipuro juga banyak ditemui papan baliho tak berizin. Tak sedikit baliho calon legislatif dicopot Satpol PP Lumajang lantaran terpasang liar tanpa izin.

Menurutnya, Satpol PP Lumajang tidak akan memberi toleransi terhadap baliho yang tersebar di sepanjang jalan di Kabupaten Lumajang. Sebab masa pemasangan baliho telah diatur dalam Peraturan Bupati Lumajang nomor 54.

“Penertiban menyasar reklame, baliho, banner tak berizin. Kemudian berizin namun salah penempatan tidak sesuai Perbup 54 antara lain dipaku di jalan, fasilitas umum, pendidikan dan kesehatan,” bebernya.

“Kita tidak melihat isi konten kami tertibkan sesuai peraturan yang berlaku. APK para caleg rata-rata juga ada kami tidak tebang pilih,” imbuh Eko Budi.

Ke depan saat memasuki masa kampanye, tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, Satpol PP Kabupaten Lumajang akan berkoordinasi dengan Bawaslu setempat.

“Nanti kalau sudah 28 November 2023 kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lumajang mana yang baliho mana yang boleh dan tidak,” pungkas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sopir Bus Keluhkan Macet Parah di Klakah, Waktu Tempuh Bertambah Satu Jam Lebih

7 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kedapatan Mencuri di Bus, Pria Asal Jember Diamankan Penumpang Bus di Pasuruan

23 Maret 2025 - 22:10 WIB

Tanaman Ganja Dilarang tapi Tumbuh Subur di Lumajang

23 Maret 2025 - 17:05 WIB

Penemuan Ribuan Koin Kuno di Pasuruan Segera Diteliti

28 Januari 2025 - 16:44 WIB

Target PAD Lumajang Melalui Pajak Sebesar Rp170 Miliar

3 Januari 2025 - 11:03 WIB

Pendapatan PBB-P2 Belum Maksimal, BPRD Lumajang Akan Grebeg Desa yang Capaiannya Rendah

2 Januari 2025 - 16:13 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, KAI Daop 9 Jember Operasikan Satu KA Tambahan

25 Desember 2024 - 13:27 WIB

Balos Tampilkan Karakteristik Batik Khas Lumajang

22 Desember 2024 - 15:50 WIB

Diguyur Hujan Deras, Gelora Merdeka Kraksaan Banjir

16 Desember 2024 - 18:19 WIB

Trending di Berita Pantura