Lumajang,- Sosialisasi gempur rokok ilegal terus digalakkan Kantor Bea dan Cukai bersama Satpol PP Kabupaten Lumajang. Kali sosialisasi dilakukan dengan cara tak biasa, yakni melalui pagelaran seni reog.
Kirab reog itu tersaji di Desa Curah Petung, Kecamatan Kedungjajang, Senin (23/10/23). Kesenian tradisional itu sengaja ditampilkan di sela-sela sosialisasi, agar masyarakat lebih mudah memahami tujuan kegiatan.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengingat cukai menjadi salah satu penerimaan yang besar untuk negara.
“Terima kasih kepada Forkopimca Kedungjajang dan seluruh masyarakat Desa Curah Petung yang sudah hadir dalam kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai ini” kata Hindari, Rabu (25/10/23).
Selain sebagai sarana hiburan, dalam sosialisasi ini juga dijelaskan bahaya rokok ilegal, termasuk ciri-ciri rokok ilegal yang selama ini marak beredar dan ketentuan-peraturan di bidang cukai.
Hindam berharap, masyarakat bisa mengikuti kegiatan sosialisasi dengan tuntas, sehingga mereka lebih memahami terkait bahaya peredaran rokok ilegal, serta cara membedakan rokok ilegal dengan rokok resmi di pasaran.
“Kami tidak ingin ketika ada kegiatan operasi gabungan masih ada masyarakat di Kecamatan Kedungjajang yang menjual dan mengkonsumsi rokok ilegal,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R