Ilustrasi kantong plastik yang digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.

Warning! Pemkab Probolinggo akan Sanksi OPD dan Pelaku Usaha yang Gunakan Kantong Plastik

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali menggalakkan penggunaan gelas kaca dalam acara pemerintahan. Pasalnya, penggunaan gelas kaca untuk konsumsi acara pemerintahan sempat kendor.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengatakan, hal tersebut dilakukan guna mendukung gerakan pemerintah pusat pada pengurangan sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri LHK RI Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

“Harus dimulai kembali. Pada 2021 memang sudah gencar dan berjalan (Pengurangan PSP, red.), namun sempat kendor. Kami kuatkan dan ikat dengan perbup tahun ini,” kata Dewi, Minggu (15/10/23).

Ia menjelaskan, sejatinya pada 2021 lalu, perbup tentang pemgurangan PSP telah dibahas. Namun penyusunan perbupnya terkendala pandemi Covid-19.

“Dan tahun ini kami selesaikan Perbup Nomor 51 2023 tentang Penggunaan PSP. Dengan ini kita harapkan dapat kembali menggalakan gerakan pengurangan penggunaan sampah PSP ini,” katanya.

Ia menyebutkan, dalam perbup tersebut diatur tentang jenis PSP yang perlu dikurangi. Di antaranya, kantong plastik, sedotan plastik, peralatan makan, minum, dan wadah plastik.

“Sasaran pengurangan penggunaan PSP adalah kantor pemerintahan, kantor atau perusahaan swasta, lembaga pendidikan, pelaku usaha seperti toko, swalayan, perhotelan, restoran, dan pasar rakyat,” ujarnya.

Dengan adanya hal ini, bagi sejumlah sasaran pengurangan yang melanggar akan ada sanksi yang diberikan yakni, berupa sanksi administratif.

“Sanksi administratif sebagaimana dimaksud, berupa teguran tertulis berisi peringatan tertulis untuk melaksanakan pengurangan penggunaan PSP dalam jangka waktu tujuh hari.

Apabila tidak dipatuhi, maka bupati melalui perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup memberikan sanksi administratif berupa paksaan mengurangi penggunaan PSP,” ucapnya. (*)

 

 

Baca Juga  Pasca Yadnya Kasada Bromo, Sampah Berserakan Dibersihkan

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim

Baca Juga

Belanja Kepegawaian Masih Diatas 30 Persen, Pemkab Lumajang Batasi Rekrutmen Tenaga PPPK

Lumajang,- Belanja kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang masih diatas 30 persen. Pemerintah kota …