Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 29 Jul 2023 17:28 WIB

Bejat! Pria di Lekok Pasuruan Rudapaksa Adik Ipar hingga Berbadan Dua


					BEJAT: JM (49) diringkus aparat Polsek Lekok pasca merudapaksa adik iparnya. (foto: Moh. Rois) Perbesar

BEJAT: JM (49) diringkus aparat Polsek Lekok pasca merudapaksa adik iparnya. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Anak Baru Gede (ABG) di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kini berbadan dua. Ia diduga jadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh oleh kakak iparnya sendiri.

Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko mengatakan, kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur ini terkuak saat keluarga korban laporan ke aparat kepolisian, pada Senin, (24/7/2023) lalu.

Perempuan dengan inisial SPD (31) melaporkan suami sirinya, JM (49) ke Polsek Lekok. Terlapor diyakini telah menghamili adik iparnya sendiri, BY (17).

“Korban saat ini telah hamil 4 bulan,” kata Agung kepada wartawan, Sabtu (29/7/23).

Dijelaskan Agung, dugaan asusila ini awalnya terjadi pada Jumat, 17 Maret 2023, lalu. JM membujuk adik iparnya, BY, agar bersedia pergi ke pasar malam dekat rumahnya bersama pelaku.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan rok dalaman wanita atau androk agar ia bersedia. Sepulangnya dari pasar malam, mereka lewat di jalan sepi lalu korban diajak duduk di pos ronda.

“Di pos ronda itu terduga pelaku mulai merangkul korban, kemudian dicium,” Kapolsek menjelaskan.

Saat itu, korban sempat melawan tetapi mendapat ancaman dari pelaku. Korban yang takut dengan ancaman pelaku akhirnya terpaksa menuruti nafsu bejatnya.

“Korban diperkosa di pos ronda, Korban diancam akan dipukul jika menolak,” imbuh Kapolsek.

Atas laporan kakak korban, pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Lekok pada Selasa (25/7/2023). Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Lekok.

“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) junto pasal 76d UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 287 KUHP tentang Perkosaan Anak di Bawah Umur, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal