Menu

Mode Gelap
Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025 Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal · 29 Jul 2023 17:28 WIB

Bejat! Pria di Lekok Pasuruan Rudapaksa Adik Ipar hingga Berbadan Dua


					BEJAT: JM (49) diringkus aparat Polsek Lekok pasca merudapaksa adik iparnya. (foto: Moh. Rois) Perbesar

BEJAT: JM (49) diringkus aparat Polsek Lekok pasca merudapaksa adik iparnya. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Anak Baru Gede (ABG) di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, kini berbadan dua. Ia diduga jadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh oleh kakak iparnya sendiri.

Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko mengatakan, kasus dugaan perkosaan anak dibawah umur ini terkuak saat keluarga korban laporan ke aparat kepolisian, pada Senin, (24/7/2023) lalu.

Perempuan dengan inisial SPD (31) melaporkan suami sirinya, JM (49) ke Polsek Lekok. Terlapor diyakini telah menghamili adik iparnya sendiri, BY (17).

“Korban saat ini telah hamil 4 bulan,” kata Agung kepada wartawan, Sabtu (29/7/23).

Dijelaskan Agung, dugaan asusila ini awalnya terjadi pada Jumat, 17 Maret 2023, lalu. JM membujuk adik iparnya, BY, agar bersedia pergi ke pasar malam dekat rumahnya bersama pelaku.

Pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan rok dalaman wanita atau androk agar ia bersedia. Sepulangnya dari pasar malam, mereka lewat di jalan sepi lalu korban diajak duduk di pos ronda.

“Di pos ronda itu terduga pelaku mulai merangkul korban, kemudian dicium,” Kapolsek menjelaskan.

Saat itu, korban sempat melawan tetapi mendapat ancaman dari pelaku. Korban yang takut dengan ancaman pelaku akhirnya terpaksa menuruti nafsu bejatnya.

“Korban diperkosa di pos ronda, Korban diancam akan dipukul jika menolak,” imbuh Kapolsek.

Atas laporan kakak korban, pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Lekok pada Selasa (25/7/2023). Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Lekok.

“Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) junto pasal 76d UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 287 KUHP tentang Perkosaan Anak di Bawah Umur, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal