Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Hukum & Kriminal · 17 Mei 2023 16:51 WIB

Eksekusi Lahan di Kelurahan Pilang Diwarnai Adu Mulut


					Suasana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Probolinggo dijaga oleh puluhan polisi.  Perbesar

Suasana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Probolinggo dijaga oleh puluhan polisi. 

Probolinggo – Eksekusi sebidang tanah di Jalan Kerinci, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Rabu siang (17/05/2023) diwarnai adu mulut. Hal ini lantaran tergugat merasa tanah sawah yang selama ini disita melalui melalui proses eksekusi pengadilan oleh pihak penggugat.

Adu mulut ini bermula saat pihak Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo yang dikawal jajaran Polres Probolinggo Kota hendak mengeksekusi lahan seluas 400 meter persegi itu. Karena tak terima tanahnya akan dieksekusi, serta tanaman padi yang ditanam hendak dipotong, tergugat yang juga datang kemudian adu mulut dengan penggugat, serta juru sita pengadilan.

Salah satu tergugat, Aliandi, warga Kademangan, Kota Probolinggo mengaku, sebelumnya tanah tersebut milik kakeknya, yang dikuasi pihak tergugat. Tanah tersebut kemudian dikuasai penggugat dan digarap oleh penggugat.

“Pada hari ini, pengadilan mengeksekusi tanah milik kakek saya, penggugat ini bukan ahli waris pemilik tanah, namun dulu pernah bekerja pada kakek saya,” ujarnya.

Aliandi mengungkapkan, sebelumnya, tidak ada jual beli terkait tanah tersebut. Namun tiba-tiba pengadilan datang untuk mengeksekusi tanah tersebut.

“Terkait hal ini, saya meminta tanah yang dieksekusi untuk dikembalikan lagi karena tanah tersebut milik kakek saya, bukan dijual, ataupun milik Suparto,” kata Aliandi.

Sementara, Pengacara Penggugat, Anam Husein mengatakan, tanah yang saat ini dieksekusi, merupakan milik ayah penggugat atas nama Suparto dibuktikan dengan kepemilikan dokumen leter C yang dibuat tahun 1951.

“Namun pada tahun 2021, tergugat menguasai tanah seluas 400 meter yang oleh penggugat sudah dalam kondisi digarap sejak lama. Kemudian penggugat melaporkannya ke kepolisian, namun karena perdata, penggugat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Probolinggo,” ujarnya.

Setelah sidang, hasilnya, PN Probolinggo, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung memenangkan gugatan penggugat. Sehingga pada Rabu (17/05/2023) ini dilakukan eksekusi pada tanah seluas 400 meter tersebut.

“Jadi eksekusi ini dilakukan atas dikabulkannya gugatan yang kita layangkan ke Pengadilan Probolinggo. Selain itu menurut klien saya, tergugat tidak dari keluarga penggugat atau ahli waris,” imbuh Anam.

Setelah tergugat ditenangkan ke lokasi lain oleh pihak kepolisian, eksekusi tanah dilakukan termasuk dengan memotong padi di lahan tersebut. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal