Menu

Mode Gelap
Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo Tanggul Kampung Renteng di Lumajang Rusak, Butuh Perbaikan Segera Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat Pariwisata Lumajang Butuh Inklusi Pelaku Lokal, Bukan Sekadar Panggung untuk EO Luar Hilang Saat Cari Rumput, Pria di Pasuruan Ditemukan Meninggal di Sungai Batu Badar Besi Semeru, Ikon Langka dari Lumajang

Hukum & Kriminal · 17 Mei 2023 16:51 WIB

Eksekusi Lahan di Kelurahan Pilang Diwarnai Adu Mulut


					Suasana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Probolinggo dijaga oleh puluhan polisi.  Perbesar

Suasana eksekusi oleh Pengadilan Negeri Probolinggo dijaga oleh puluhan polisi. 

Probolinggo – Eksekusi sebidang tanah di Jalan Kerinci, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Rabu siang (17/05/2023) diwarnai adu mulut. Hal ini lantaran tergugat merasa tanah sawah yang selama ini disita melalui melalui proses eksekusi pengadilan oleh pihak penggugat.

Adu mulut ini bermula saat pihak Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo yang dikawal jajaran Polres Probolinggo Kota hendak mengeksekusi lahan seluas 400 meter persegi itu. Karena tak terima tanahnya akan dieksekusi, serta tanaman padi yang ditanam hendak dipotong, tergugat yang juga datang kemudian adu mulut dengan penggugat, serta juru sita pengadilan.

Salah satu tergugat, Aliandi, warga Kademangan, Kota Probolinggo mengaku, sebelumnya tanah tersebut milik kakeknya, yang dikuasi pihak tergugat. Tanah tersebut kemudian dikuasai penggugat dan digarap oleh penggugat.

“Pada hari ini, pengadilan mengeksekusi tanah milik kakek saya, penggugat ini bukan ahli waris pemilik tanah, namun dulu pernah bekerja pada kakek saya,” ujarnya.

Aliandi mengungkapkan, sebelumnya, tidak ada jual beli terkait tanah tersebut. Namun tiba-tiba pengadilan datang untuk mengeksekusi tanah tersebut.

“Terkait hal ini, saya meminta tanah yang dieksekusi untuk dikembalikan lagi karena tanah tersebut milik kakek saya, bukan dijual, ataupun milik Suparto,” kata Aliandi.

Sementara, Pengacara Penggugat, Anam Husein mengatakan, tanah yang saat ini dieksekusi, merupakan milik ayah penggugat atas nama Suparto dibuktikan dengan kepemilikan dokumen leter C yang dibuat tahun 1951.

“Namun pada tahun 2021, tergugat menguasai tanah seluas 400 meter yang oleh penggugat sudah dalam kondisi digarap sejak lama. Kemudian penggugat melaporkannya ke kepolisian, namun karena perdata, penggugat kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Probolinggo,” ujarnya.

Setelah sidang, hasilnya, PN Probolinggo, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung memenangkan gugatan penggugat. Sehingga pada Rabu (17/05/2023) ini dilakukan eksekusi pada tanah seluas 400 meter tersebut.

“Jadi eksekusi ini dilakukan atas dikabulkannya gugatan yang kita layangkan ke Pengadilan Probolinggo. Selain itu menurut klien saya, tergugat tidak dari keluarga penggugat atau ahli waris,” imbuh Anam.

Setelah tergugat ditenangkan ke lokasi lain oleh pihak kepolisian, eksekusi tanah dilakukan termasuk dengan memotong padi di lahan tersebut. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Trending di Hukum & Kriminal