Protes PKL saat hendak ditertibkan oleh Satpol PP.

PKL-Pemkot Bertemu, Seluruh PKL Minta Tetap Berjualan di Pujasera

Probolinggo – Setelah Satpol PP yang hendak menertibkan PKL yang berjualan di luar Pujasera alun-alun mendapat penolakan dari PKL dan ormas pemuda, Kamis (4/05/23) PKL dan ormas pemuda melakukan mediasi. Hasil mediasi, Pemkot tetap melarang PKL berjualan di pinggir jalan dan akan menampung PKL di Pujasera.

Mediasi digelar di ruang pertemuan bagian belakang kantor Walikota Probolinggo. Sayangnya, fullmediasi ini digelar tertutup untuk awak media.

Setelah mediasi, ketua paguyuban PKL, Munadi mengatakan, dalam pertemuan disampaikan jika masih ada PKL yang berjualan di atas dan di bawah maka pedagang tidak akan terima. Seharusnya, sesuai kesepakatan awal, hanya satu lantai saja yang digunakan.

“Jadi kami minta dalam pertemuan tersebut harus sesuai kesepakatan sebelumnya. Yakni, di atas digunakan pujasera, dan di bawah digunakan parkir. Jangan di atas dan di bawah digunakan pujasera,” ujarnya.

Sementara, terkait PKL yang tidak mendapat jatah di dalam pujasera, Munadi mengungkapkan, PKL tersebut akan tetap berjualan sembari Pemkot Probolinggo mencari solusi.

“Tadi kita sampaikan bahwa PKL yang tidak dapat jatah di pujasera untuk tetap berjualan sembari walikota mencarikan solusi bagi PKL ini,” imbuh Munadi.

Sementara, Walikota Habib Hadi Zainal Abidin mengatakan, pemkot tetap berpihak kepada PKL. Regulasi dan aturan tetap harus di tegakkan. Namun jika ada perda yang tidak sesuai, maka pihak PKL disarankan minta ke dewan untuk membahas perdanya kembali.

“Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2011, dan Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Penataan PKL menjadi landasan kami untuk melakukan apa yang sudah ada termasuk penataan PKL untuk berjualan di dalam pujasera,” ujarnya.

Salah satu solusi untuk menampung PKL berjualan ini yakni dengan mencari tanah aset Pemkot Probolinggo atau aset jajaran samping yang dekat alun alun, namun tentunya akan dikomunikasikan kepada PKL.

Baca Juga  Tidak Berizin, Walikota dan Petugas Gabungan Segel Tempat Karaoke

“Jadi untuk PKL akan kami tempatkan di pujasera baik lantai atas maupun lantai bawah sesuai data jumlah PKL yang terdata. Dan untuk parkir liar, sesuai perda, tetap akan kami tertibkan,” ujar walikota.

Namun tentunya, area sekitar alun-aun di luar pujasera harus steril PKL. Maka dari itu Satpol PP harus terus menegakkan perda tersebut.

“Kami minta Satpol PP untuk terus melakukan penegakan perda sehingga area sekitar alun-alun di luar pujasera steril PKL,” imbuhnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Dinilai Langgar Perda, Pemkot Pasuruan Tertibkan PKL di Jl. Sultan Agung dan Pelabuhan

Pasuruan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, melakukan penertiban terhadap gerobak pedagang kaki …