Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 27 Apr 2023 19:39 WIB

Bawa Kayu Sonokeling Mencurigakan, Pria asal Malang Diciduk Polisi di Purwodadi Pasuruan


					DIAMANKAN: Polisi menunjukkan kayu sonokeling dan pikap yang diduga hasil pembalakan liar. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIAMANKAN: Polisi menunjukkan kayu sonokeling dan pikap yang diduga hasil pembalakan liar. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan, – Aparat Kepolisian Sektor Purwodadi, Polres Pasuruan, mengamankan sebuah pikap yang mengangkut tujuh glondong kayu jenis sonokeling, Kamis (27/4/2023) dinihari.

Kapolsek Purwodadi, AKP Pujianto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Raya Nongkojajar – Purwodadi tepatnya di depan Bank BRI Purwodadi, Kabupaten Pasuruan sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat itu petugas kepolisian yang sedang patroli melihat Mitsubishi T120 dengan nopol N 8433 GA warna kuning abu-abu, melaju di jalan raya dengan muatan kayu mencurigakan. Tanpa ragu-ragu, petugas menghentikan kendaraan tersebut dan memeriksanya.

Hasilnya, diketahui kendaraan bak terbuka itu memuat kayu sonokeling yang dibawa dari kawasan hutan lindung petak 35 E, kawasan Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) Cowek, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi.

“Dalam kendaraan tersebut, anggota menemukan tujuh batang kayu sonokeling dengan panjang sekitar dua meter,” ungkap Pujianto.

Pujianto menyatakan, pengemudi pikap Linarto (58), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dan kayu yang dibawanya telah diserahkan ke Polres Pasuruan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sopir dan barang bukti kami limpahkan ke Polres Pasuruan untuk proses lebih lanjut,” jelas dia.(*) 

 

Editor: Mohamad S

P ublisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal