Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 20 Apr 2023 20:12 WIB

Stop Takbir Keliling! Polisi Siapkan Sanksi bagi Pelanggar


					Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi. (foto: dok) Perbesar

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi. (foto: dok)

Probolinggo,- Takbir keliling menjadi euforia rutin bagi mayoritas umat muslim di Indonesia menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, tak terkecuali di Kabulaten Probolinggo. Namun kebiasaan ini nampaknya bakal segera pudar.

Polres Probolinggo melarang masyakat menggelar takbir keliling, baik sebelum maupun sesudah lebaran. Sebab takbir keliling dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebut, konvoi jalanan seraya bertakbir dapat mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Selain itu, juga mengganggu ketertiban masyarakat dengan timbulnya musik-musik yang ditabuh dan suara keras saat takbir.

Jika dibiarkan, menurut Kapolres, dikhawatirkan dapat memicu terjadinya bentrok antar masyarakat. Kapolres meminta, masyarakat sama-sama saling menghormati dan menjaga toleransi.

“Momentum Hari Raya Idul Fitri ini harus kita rayakan sesuai dengan syari’at islam yaitu bertakbir di masjid ataupun di mushola terdekat. Hindari konvoi di jalanan,” kata Kapolres Arsya, Kamis (20/4/23).

Selain takbir keliling, Kapolres juga mewanti masyarakat untuk tidak membuat dan menyulut petasan. Tujuannya, agar ketertiban lingkungan tetap terjaga saat perayaan malam takbir.

“Penggunaan petasan dilarang, kami sudah berkomitmen dengan seluruh stake holder yang ada di Kabupaten Probolinggo untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum kami ini,” terangnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Sapari mengatakan, bagi masyarakat yang masih nekat takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor, pihaknya telah menyediakan sanksi berupa tindakan penilangan.

“Tentunya akan kami tindak karena menyalahi aturan saat berkendara di jalan, kami imbau agar masyarakat tidak konvoi (takbiran),” wanti Sapari. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal