Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 20 Apr 2023 20:12 WIB

Stop Takbir Keliling! Polisi Siapkan Sanksi bagi Pelanggar


					Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi. (foto: dok) Perbesar

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi. (foto: dok)

Probolinggo,- Takbir keliling menjadi euforia rutin bagi mayoritas umat muslim di Indonesia menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, tak terkecuali di Kabulaten Probolinggo. Namun kebiasaan ini nampaknya bakal segera pudar.

Polres Probolinggo melarang masyakat menggelar takbir keliling, baik sebelum maupun sesudah lebaran. Sebab takbir keliling dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebut, konvoi jalanan seraya bertakbir dapat mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Selain itu, juga mengganggu ketertiban masyarakat dengan timbulnya musik-musik yang ditabuh dan suara keras saat takbir.

Jika dibiarkan, menurut Kapolres, dikhawatirkan dapat memicu terjadinya bentrok antar masyarakat. Kapolres meminta, masyarakat sama-sama saling menghormati dan menjaga toleransi.

“Momentum Hari Raya Idul Fitri ini harus kita rayakan sesuai dengan syari’at islam yaitu bertakbir di masjid ataupun di mushola terdekat. Hindari konvoi di jalanan,” kata Kapolres Arsya, Kamis (20/4/23).

Selain takbir keliling, Kapolres juga mewanti masyarakat untuk tidak membuat dan menyulut petasan. Tujuannya, agar ketertiban lingkungan tetap terjaga saat perayaan malam takbir.

“Penggunaan petasan dilarang, kami sudah berkomitmen dengan seluruh stake holder yang ada di Kabupaten Probolinggo untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum kami ini,” terangnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Sapari mengatakan, bagi masyarakat yang masih nekat takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor, pihaknya telah menyediakan sanksi berupa tindakan penilangan.

“Tentunya akan kami tindak karena menyalahi aturan saat berkendara di jalan, kami imbau agar masyarakat tidak konvoi (takbiran),” wanti Sapari. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal