Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 20 Apr 2023 20:12 WIB

Stop Takbir Keliling! Polisi Siapkan Sanksi bagi Pelanggar


					Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi. (foto: dok) Perbesar

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi. (foto: dok)

Probolinggo,- Takbir keliling menjadi euforia rutin bagi mayoritas umat muslim di Indonesia menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, tak terkecuali di Kabulaten Probolinggo. Namun kebiasaan ini nampaknya bakal segera pudar.

Polres Probolinggo melarang masyakat menggelar takbir keliling, baik sebelum maupun sesudah lebaran. Sebab takbir keliling dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi menyebut, konvoi jalanan seraya bertakbir dapat mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Selain itu, juga mengganggu ketertiban masyarakat dengan timbulnya musik-musik yang ditabuh dan suara keras saat takbir.

Jika dibiarkan, menurut Kapolres, dikhawatirkan dapat memicu terjadinya bentrok antar masyarakat. Kapolres meminta, masyarakat sama-sama saling menghormati dan menjaga toleransi.

“Momentum Hari Raya Idul Fitri ini harus kita rayakan sesuai dengan syari’at islam yaitu bertakbir di masjid ataupun di mushola terdekat. Hindari konvoi di jalanan,” kata Kapolres Arsya, Kamis (20/4/23).

Selain takbir keliling, Kapolres juga mewanti masyarakat untuk tidak membuat dan menyulut petasan. Tujuannya, agar ketertiban lingkungan tetap terjaga saat perayaan malam takbir.

“Penggunaan petasan dilarang, kami sudah berkomitmen dengan seluruh stake holder yang ada di Kabupaten Probolinggo untuk menjaga ketertiban di wilayah hukum kami ini,” terangnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Sapari mengatakan, bagi masyarakat yang masih nekat takbir keliling menggunakan kendaraan bermotor, pihaknya telah menyediakan sanksi berupa tindakan penilangan.

“Tentunya akan kami tindak karena menyalahi aturan saat berkendara di jalan, kami imbau agar masyarakat tidak konvoi (takbiran),” wanti Sapari. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal