Probolinggo – Pada tahun ini, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo menetapkan besaran zakat fitrah sebanyak 3 kilogram (kg) beras. Sedangkan jika diuangkan, zakat fitrah tersebut bisa dilaksanakan dengan membayar Rp35 ribu.
Ketua Baznas setempat H. Ahmad Muzammil mengatakan, banyaknya beras yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah ini menurutnya tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Namun, jika memilih membayar dengan uang, terdapat kenaikan biaya sebesar Rp5 ribu, tahun lalu nominalnya Rp30 ribu.
“Sesuai dengan masukan dari MUI, untuk beras 3 kg, kalau uang Rp35 ribu,” katanya, Kamis (30/3/2024).
Sementara itu, Sekretaris MUI setempat, Yasin mengatakan, pembayarna zakat fitrah memang wajib dilakukan oleh setiap kaum muslim. Dan pembayarannya dilakukan setahun sekali, besaran yang harus dikeluarkan adalah 2,5 kg beras.
“Beras 2,5 kg itu kan batas minimal, kalau lebih ya tidak apa-apa. Yang tidak boleh itu jika kurang,” ujarnya.
Sementara, menanggapi kenaikan pembayaran dengan uang, pihaknya menyebut hal tersebut disesuaikan dengan harga beras yang ada di lapangan saat ini. Sehingga, untuk pembayaran zakat fotrah menggunakan uang, nominalnya bisa saja tidak sama antar sejumlah daerah.
“Uang yang dibayarkan itu konteksnya dititip ke Baznas untuk dibelikan beras sebagai zakat fitrah. Jadi nominalnya disesuaikan, harga beras tahun ini kan naik dibandingkan tahun lalu,” katanya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.