Sarbumusi Prediksi Kenaikan UMK di Probolinggo Timbulkan Efek Domino

Probolinggo – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo resmi mengalami kenaikan pada tahun 2023 mendatang. Jika pada 2022 berada di angka Rp2.553.265,95 naik menjadi Rp2.753.265,95 pada 2023.

Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Dalam Kepgub tersebut, UMK Kabupaten Probolinggo naik sebesar Rp200 ribu dari UMK sebelumnya. Kenaikan tersebut lebih tinggi dari usulan dewan pengupahan Kabupaten Probolinggo yang mengusulkan kenaikan sebesar Rp197.500.

“Alhamdulillah dibulatkan naik Rp200 ribu ini akan mengangkat pertumbuhan ekonomi. Dua tahunan angka UMK tidak bergerak naik, jalan di tempat,” kata Fungsional Pengawas di Bidang Hubungan Industrialisasi dan Syarat Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Nengah Mangku, Jumat (9/12/2022).

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie mengatakan, kenaikan UMK yang melebihi usulan dewan pengupahan merupakan kebijakan yang baik bagi dunia perburuhan. Namun, hal ini menurutnya perlu dikawal terus oleh pemerintah.

Sebab besaran UMK akan menjadi pertimbangan bagi para investor yang akan masuk ke Probolinggo. Terlebih pada tahun 2023 nanti, akan ada Kawasan Industri Probolinggo (KIP) di Kabupaten Probolinggo.

“Ini bagus untuk buruh dan sesuai dengan yang kami perjuangkan. Namun perlu diingat, jika UMK terlalu tinggi bisa saja mengancam iklim investasi. Jadi harus win-win solution,” terangnya.

Ia melanjutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan bersikap terkait kenaikan UMK ini. Sebab, ia meyakini kenaikan UMK akan menimbulkan efek domino terhadap sektor industri.

“Kami akan melihat fenomena-fenomena di lapangan, khawatir ini menimbulkan ketakutan bagi para pemodal. Jangan sampai hal ini berdampak bagi Kabupaten Probolinggo yang baru menata site plan sektor industri justru ditinggalkan oleh pelaku industri,” urai dia.

Baca Juga  Pulang dari Temboro Magetan, Santri Asal Sumber Terpapar Covid-19

“Kami akan mengkaji dan sikapi kenaikan UMK ini di internal DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo dalam waktu dekat ini,” Babul memungkasi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Kadisperta Pensiun, Kekosongan Jabatan Eselon II Pemkab Probolinggo Bertambah

Probolinggo,- Jumlah kekosongan pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali bertambah. Hal ini …