Harga Pasir Lumajang Bakal Dinaikkan, begini Alasannya

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten Lumajang menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak pasir dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2023.

Padahal, target yang dipasang pemerintah setiap tahunnya dari sektor pajak pasir tidak pernah terpenuhi. Terbaru, RAPBD 2022 awalnya menargetkan pendapatan Rp25 miliar.

Namun, dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), target diturunkan menjadi Rp19,4 miliar. Hasilnya, sampai November 2022, pajak yang terkumpul masih Rp12,4 miliar.

Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Endhi Setyo Arifianto mengatakan, pajak pasir pada 2023 ditargetkan sebesar Rp40,4 miliar. Angka itu naik sebesar 60 persen dibanding tahun sebelumnya.

BPRD menargetkan kenaikan pajak dari sembilan item lainnya hingga menyentuh Rp120,5 miliar. Sementara target tahun lalu hanya senilai Rp92,6 miliar.

Khusus pajak pasir, menurut Endhi, keberadaan stockpile terpadu akan sangat membantu memastikan ada pajak pasir yang masuk ke daerah melalui pemeriksaan surat keterangan asal barang (SKAB).

“Kita juga akan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP terkait banyaknya jalan tikus, fakta saat ini ada loss potensi karena ada keterbatasan personil menjaga jalan tikus sehingga kita tidak bisa kontrol SKAB,” kata Endhi, Selasa (15/11/22).

Endhi juga berencana menyesuaikan harga pasir sesuai SK Gubernur Jatim. Pihaknya kini tengah mengirimkan permohonan kenaikan harga pasir kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, dengan naiknya harga pasir, maka secara otomatis perolehan pajak dari sektor pasir juga akan ikut naik.

“Tentu kita akan sosialisasikan dengan para pengusaha tambang pasir, sembari kita juga sudah ajukan permohonannya (kenaikan harga pasir) ke Pemprov Jatim,” tambahnya.

Endhi menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu untuk melakukan pembersihan jika ditemukan anggota yang sengaja membantu penambang ilegal.

Baca Juga  MUI Dukung Walikota Tak Perpanjang Izin Operasional Karaoke

“Jangan sampai ada yang terima mel-melan (suap) karena target kita tinggi, kalau ada masyarakat menemukan anggota kami menerima itu langsung laporkan akan kita tindak tegas, karena mereka itu sudah menghianati kesepakatan,” pungkasnya.(*) 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainullah FT

Baca Juga

Bangun Ekonomi Inklusif Berkelanjutan, Pemkab Lumajang Buka Pelatihan Kerja Gratis

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), membuka pelatihan kerja untuk meningkatkan …