Baliho Ganjar-Yenni Dicopot, PSI Polisikan Pol PP 

Pasuruan,- Petugas Satpol PP Kota Pasuruan mencopot baliho Ganjar – Yenni sebagai Capres dan Cawapres 2024 di Simpang Empat Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jumat (4/11/2022) lalu. Penertiban itu dilakukan karena baliho tersebut tak berizin.

Namun, pencopotan baliho yang dilakukan Satpol PP Kota Pasuruan menuai polemik. DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Pasuruan tak terima dan melaporkannya ke Polres Pasuruan Kota, Sabtu (5/11/2022).

Ketua DPD PSI Kota Pasuruan, Indra Bayu mengatakan, pihaknya melaporkan Satpol PP Kota Pasuruan atas dugaan perusakan sesuai pasal 406 KUHP.

Sebab baliho bergambar Ganjar-Yenni dipasang di papan bilboard privat atau milik swasta dan dia juga sudah membayar biaya pemasangan baliho kepada vendor bilboard.

“Laporan ini terkait pencopotan baloho kemarin. Seharusnya Satpol PP tidak asal copot, yang dimaksud dengan izin oleh pihak Pol PP itu yang mana, harus dibedakan Billboard private dan Billboard milik pemkot,” kata Indra, Minggu (6/11/2022).

Selain itu, Indra juga mempertanyakan dasar aturan penindakan yang digunakan Satpol PP Kota Pasuruan.

Menurut Indra, Perda Nomor 4 tahun 2011 serta Perwali Nomor 63 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Pasuruan dan Perda Nomor 04 tahun 2011 tentang Pajak Reklame sudah kedaluarsa.

Baginya, dua perda tersebut diduga tidak bisa dijadikan rujukan setelah pemerintah menerbitkan UU Nomor 7/2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Istilahnya Lex Specialis derogat Lex Superior, peraturan khusus tidak boleh melanggar peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya kini masih melakukan pendalaman.

“Iya benar ada laporan dari PSI terkait pencopotan baloho. Laporan itu masih kami dalami,” jelas Bima.

Baca Juga  Pohon Tumbang Timpa Pengguna Jalan Hingga Tewas

Menanggapi hal itu, Kasatpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengatakan bahwa terkait penertiban baliho reklame Pol PP sudah melaksanakan sesuai SOP.

Bahkan sebelum mencopot baliho pihaknya sudah mengecek izin papan reklame tersebut ke Dinas Penanganan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan.

“Peneriban itu sudah sesuai SOP. Menurit dinas perijinan, papan reklame itu sudah kedaluarsa atau tidak berizin bahkan sering di manfaatkan oleh sponsor tidak ada ijinya,” kata Fadholi.

Selain itu, dijelaskan Fadholi selama ini juga tidak ada retribusi yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga pemerintah dirugikan.

“Menurut Bapenda bahwa juga tidak ada pemasukan PAD retribusinya, Pemerintah dirugikan. Sehingga sesuai dengan perda reklame Nomor 4 thn 2011 dan perda IMB Nomor 15 thn 2011, maka Pol PP melakukan penegakan perda papan reklame tersebut harus di tertibkan dan pihak pengusaha harus mengurus ijin tersebut,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Baca Juga

Bulan Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Probolinggo Dipangkas

Probolinggo,- Selama Ramadan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo memangkas jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya. …