Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Hukum & Kriminal · 23 Sep 2022 20:41 WIB

Barang Bukti Kasus Ilegal Mining Gempol ke Kejaksaan


					Barang Bukti Kasus Ilegal Mining Gempol ke Kejaksaan Perbesar

Pasuruan,- Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan perkara kasus ilegal mining atau penambangan ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pelimpahan kasus tambang ilegal dengan tersangka bos tambang pasir dan batu (sirtu) berinisial AT itu dilakukan, Kamis (22/9/22).

Pelimpahan ini dilakukan setelah serangkaian panjang penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri selesai dan berkas dinyatakan lengkap (P21). Kali ini, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Benar, kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal di Bulusari, Kecamatan Gempol. Untuk sementara, tersangka ditahandi rumah tahanan selama 20 hari,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, Jum’at (23/9/22).

Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Bareskrim Polri juga dihadiri jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung RI dan sejumlah penyidik dari Bareskrim Polri.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti memang membutuhkan waktu yang lama, karena tim jaksa harus melakukan pengecekan satu per satu barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan,” katanya.

Disampaikan Jemmy, barang bukti dalam perkara ini adalah 27 dum truk dan dua stonecrusher.

“Karena barang bukti jumlahnya banyak, barang bukti ini dititipkan di Rubasan. Setelah ini, penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Bangil agar segera disidangkan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, tersangka diduga kuat dengan sengaja melakukan penambangan tanpa izin di Desa Bulusari yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan mencemari lingkungan.

AT, menurut Jemmy, melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, tersangka juga melanggar undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Jemmy menerangkan, ada beberapa pertimbangan jaksa menahan tersangka. Pertama, tersangka melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun sehingga dapat dilakukan penahanan.

“Kedua, tersangka juga pernah ditahan oleh penyidik Kepolisian, dan ketiga mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana atau mempersulit proses persidangan,” ungkapnya.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal