DPRD Kabupaten Probolinggo Segera Gelar PAW Lagi

KRAKSAAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo kembali akan melakukan pergantian antar waktu (PAW). Ahsan, mantan anggota DPRD setempat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) direncanakan akan diganti Bunyamin.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Agus Hariyanto Andinata mengatakan, setelah mendapatkan surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB setempat dan surat PAW oleh DPRD setempat, pihaknya segera melakukan pleno untuk memverifikasi berkas calon penggantinya. Dalam pleno yang dilakukan pada Senin (15/8/2022), KPU memastikan berkas dari Bunyamin untuk menjadi pengganti Ahsan sudah lengkap.

“Kebetulan yang perolehan suaranya tepat berada di bawah Ahsan adalah Bunyamin,” katanya, Senin (15/8/2022).

Ia menjelaskan, Ahsan pada Pemilu 2019 lalu di Dapil 7 (Tongas, Sumberasih, dan Lumbang) berhasil memperoleh 4.305 suara. Sedangkan Bunyamin meraup 4.198 suara.

“Berkas Bunyamin sudah lengkap, termasuk LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Red.)-nya. Insya-Allah hari ini juga akan langsung kami berikan ke dewan hasil pleno ini,” ujar komisioner yang mengetuai Divisi Teknis tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi mengatakan, hingga saat ini dirinya masih belum mendaatkan laporan adanya pemberian berkas kelengkapan Bunyamin untuk menjadi PAW dari Ahsan. Namun, dari informasi yang diterimanya, proses PAW tersebut akan digelar secepatnya.

“Untuk berkas saya kurang paham, tappi informasi darii teman-teman di PKB, PAW ini memang diharapkan secepatnya. Tapi kan tetap nanti harus tunggu keputusan gubernur dulu,” ujar politisi dari Partai Gerindra tersebut.

Sebagai infoormasi, Ahsan sudah ditahan kejaksaan sejak 31 Januari lalu. Sebab, politisi dari Kecamatan Tongas tersebut tersandung kasus korupsi. Ia tersandung kasus dugaan korupsi program Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3) yang dipimpinnya.

Baca Juga  Tak Cukup Umur, 81 Pendaftar Panwascam Gugur

Pada 2018, ia mengajukan proposal bantuan dana hibah pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung ke Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Yayasan Assakdiyah di Desa Dungun, Kecamatan Tongas.

Bantuan yang diterima pun cukup besar, senilai Rp110,5 juta. Namun fakta lapangan, ditemukan data fiktif terkait pemanfaatan dana hibah untuk pengembangan mesin penggilingan.

Sebab, yayasan penerima bantuan tidak mempunyai lahan atau tempat penggilingan padi atau jagung seperti yang tertera dalam proposal pengajuan ke Kementan. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Kadisperta Pensiun, Kekosongan Jabatan Eselon II Pemkab Probolinggo Bertambah

Probolinggo,- Jumlah kekosongan pejabat eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali bertambah. Hal ini …