Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Hukum & Kriminal · 12 Agu 2022 22:46 WIB

Jual Okerbaya, Pria Tiris Rayakan Agustusan di Penjara


					Jual Okerbaya, Pria Tiris Rayakan Agustusan di Penjara Perbesar

Jual Okerbaya, Pria Tiris Rayakan Agustusan di Penjara

Tiris,- Unit Reskrim Polsek Tiris, Kabupaten Probolinggo, meringkus seorang pria lantaran mengedarkan pil obat keras berbahaya (okerbaya) di lereng Gunung Argopuro, Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo.

Pria tersebut adalah Busarianto (37), warga Dusun Moloran, Desa Rejing, Tiris, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus petugas usai mendapat keterangan dari dua orang pria ‘teler’ yang diamankan oleh petugas patroli Polsek Tiris.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Tiris Iptu Agus Nur Fadianto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika anggotanya melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Tiris, Jum’at (12/8/2022) dini hari.

Saat itu, petugas mendapati dua orang pemuda, warga setempat, kedapatan mabuk dipinggir jalan. Kemudian petugas melakukan interogasi dan memperoleh informasi mengenai peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).

“Dari keterangan dua orang pemabuk tersebut, mereka mengaku memperoleh dan mengkonsumsi pil koplo dari tersangka Busarianto,” kata Kapolsek.

Dari keterangan itu, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menciduk Busarianto di rumahnya di Dusun Moloran. Saat menangkap Busarianto, petugas mendapati 100 butir pil okerbaya jenis trihexipenydil.

Barang bukti dan tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tiris. Momentum kemeriahan Agustusan pun, terpaksa dijalani tersangka dibalik jeruji besi.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*) 

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal