Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 12 Agu 2022 22:46 WIB

Jual Okerbaya, Pria Tiris Rayakan Agustusan di Penjara


					Jual Okerbaya, Pria Tiris Rayakan Agustusan di Penjara Perbesar

Jual Okerbaya, Pria Tiris Rayakan Agustusan di Penjara

Tiris,- Unit Reskrim Polsek Tiris, Kabupaten Probolinggo, meringkus seorang pria lantaran mengedarkan pil obat keras berbahaya (okerbaya) di lereng Gunung Argopuro, Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo.

Pria tersebut adalah Busarianto (37), warga Dusun Moloran, Desa Rejing, Tiris, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus petugas usai mendapat keterangan dari dua orang pria ‘teler’ yang diamankan oleh petugas patroli Polsek Tiris.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Tiris Iptu Agus Nur Fadianto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika anggotanya melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Tiris, Jum’at (12/8/2022) dini hari.

Saat itu, petugas mendapati dua orang pemuda, warga setempat, kedapatan mabuk dipinggir jalan. Kemudian petugas melakukan interogasi dan memperoleh informasi mengenai peredaran obat keras berbahaya (okerbaya).

“Dari keterangan dua orang pemabuk tersebut, mereka mengaku memperoleh dan mengkonsumsi pil koplo dari tersangka Busarianto,” kata Kapolsek.

Dari keterangan itu, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menciduk Busarianto di rumahnya di Dusun Moloran. Saat menangkap Busarianto, petugas mendapati 100 butir pil okerbaya jenis trihexipenydil.

Barang bukti dan tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tiris. Momentum kemeriahan Agustusan pun, terpaksa dijalani tersangka dibalik jeruji besi.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*) 

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal