Menu

Mode Gelap
Dua Jurnalis ‘Duel’ Perebutkan Posisi Ketua PWI Probolinggo Raya Truk Muat Amunisi Milik TNI Terbakar di Tol Gempol, Keluarkan Suara Ledakan 893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

Hukum & Kriminal · 11 Agu 2022 20:21 WIB

Sebulan, Polres Pasuruan Gulung Puluhan Pecandu Narkoba 


					Sebulan, Polres Pasuruan Gulung Puluhan Pecandu Narkoba  Perbesar

Pasuruan,- Selama periode Juli 2022, Satreskoba Polres Pasuruan menangkap puluhan tersangka narkoba jaringan lintas wilayah di Jawa Timur. Mereka disergap di wilayah Pasuruan, Jember dan Sidoarjo.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, ada 21 tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka diringkus dalam kurun waktu selama satu bulan, yakni Juli 2022.

Jaringan sindikat pengedar narkoba itu berhasil terungkap setelah petugas menangkap pengedar sabu inisial MS, warga Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya.

Kala itu, MS tertangkap basah mengedarkan sabu di sebuah warung di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (27/07/2022).

“Barang bukti yang disita dari MS ini cukup banyak yaitu, sebanyak 59 gram sabu-sabu,” kata Banyu saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Kamis (11/8/2022).

Dijelaskan Bayu, setelah melakukan penyelidikan terhadap MS, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, didapati ada sindikat yang turut serta mengedarkan maupun sebagai pengguna sabu di Sidoarjo dan Jember.

Dari hasil penangkapan di Sidoarjo, petugas mengamankan sabu seberat 2 gram dan 300 butir ekstasi. Sementara dari wilayah Jember, petugas menyita 18 gram sabu.

“Total barang bukti yang disita dari puluhan tersangka ini sebanyak 112 gram sabu-sabu dan 300 butir ekstasi. Jika dirupiahkan total uangnya kurang lebih Rp 350 juta,” jelas Bayu.

Beberapa tersangka, menurut Bayu, sudah memasuki tahap dua atau P21 (berkas lengkap, red). Berkas kasus sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk kepentingan proses persidangan.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal