Polisi Gerebek Arena Judi di Winongan, 3 Pria Tertangkap

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap tiga orang pria yang kedapatan main judi cap jiki di area persawahan dekat lapangan Desa Menyarik, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Tiga pria yang ditangkap adalah MI (47) dan IR (39), keduanya warga Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Kemudian MU (35) warga Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, tiga orang iru amankan pada Selasa (9/8/2022) malam. Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering digunakan judi cap jiki.

Mendapat informasi itu, petugas kemudian langsung bergerak ke lokasi. Hasilnya, petugas mendapati tiga orang yang sedang asyik main judi dan selanjutnya melakukan penangkapan.

“Tersangka MI ini menjadi bandar, sedangkan IR dan MU sebagai penombok,” kata Adhi, Kamis (11/8/2022).

Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan barang bukti di lokasi berupa 6 buah bola, 2 buah kantong dakon, satu set lampu aki, selembar beberan tombokan, selembar alas untuk duduk, sebuah dakon dan 3 penyangga dakon.

Selain itu juga ada sebuah bedak, buku tulis, sebuah bulpoin warna hitam, buah sapu tangan berwarna biru dan uang berjumlah Rp1,013 juta.

“Tiga orang beserta barang bukti ini selanjurnya kami amankan di Mapolres Pasuruan,” pungkas Adhi. (*) 

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: Zainullah FT

Baca Juga  Rumah Tergerus Longsor di Pasuruan, Mobil dan Motor ikut 'Ndlosor'

Baca Juga

Polisi Bongkar Pabrik Sabu di Pandaan, 3 Pria Ditangkap

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Desa Petungsari, Kecamatan Pandaan, …