Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 11 Agu 2022 15:36 WIB

Polisi Gerebek Arena Judi di Winongan, 3 Pria Tertangkap


					Polisi Gerebek Arena Judi di Winongan, 3 Pria Tertangkap Perbesar

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap tiga orang pria yang kedapatan main judi cap jiki di area persawahan dekat lapangan Desa Menyarik, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Tiga pria yang ditangkap adalah MI (47) dan IR (39), keduanya warga Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Kemudian MU (35) warga Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, tiga orang iru amankan pada Selasa (9/8/2022) malam. Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering digunakan judi cap jiki.

Mendapat informasi itu, petugas kemudian langsung bergerak ke lokasi. Hasilnya, petugas mendapati tiga orang yang sedang asyik main judi dan selanjutnya melakukan penangkapan.

“Tersangka MI ini menjadi bandar, sedangkan IR dan MU sebagai penombok,” kata Adhi, Kamis (11/8/2022).

Dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan barang bukti di lokasi berupa 6 buah bola, 2 buah kantong dakon, satu set lampu aki, selembar beberan tombokan, selembar alas untuk duduk, sebuah dakon dan 3 penyangga dakon.

Selain itu juga ada sebuah bedak, buku tulis, sebuah bulpoin warna hitam, buah sapu tangan berwarna biru dan uang berjumlah Rp1,013 juta.

“Tiga orang beserta barang bukti ini selanjurnya kami amankan di Mapolres Pasuruan,” pungkas Adhi. (*) 

 

Editor: Efendi Muhamad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal