Tersangka Pemerkosa Penyandang Disabilitas Ditangkap Polisi

Probolinggo – Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota (Polresta) akhirnya berhasil membekuk tersangka pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Pelaku yang berasal dari Kabupaten Serang, Banten ini ditangkap di rumahnya, di Kota Probolinggo, tak jauh dari rumah korban.

Penangkapan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal. Dikatakan aksi kekerasan seksual yang diduga dilakukan HS (51), warga Desa Grogol Indah, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Banten ini terjadi Jumat (24/6/2022). Keluarga korban baru melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Probolinggo keesokan harinya, Sabtu (25/6/2022).

“Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan bahwa ibu korban mendapat informasi bahwa korban sering masuk ke rumah pelaku. Saat kejadian, hari Jumat, ibu korban mengetahui langsung bahwa korban keluar dari rumah tersangka,” ujar AKP Jamal, Selasa (26/7/2022).

Karena curiga, sang ibu kemudian menanyai korban dengan bahasa isyarat. Korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka. Selain itu, modus yang digunakan pelaku kepada korban yakni setelah korban masuk, tersangka meminta korban membuka celana pendeknya.

Kemudian, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban. Setelah selesai, korban kemudian diberi uang Rp5 ribu. Laporan dugaan pemerkosaan tersebut juga diperkuat dengan hasil visum et repertum. Juga dari hasil pemeriksaan korban dan saksi yang melibatkan saksi ahli penerjemah serta barang bukti.

Dari penyelidikan itulah, berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi, Satreskrim, Sabtu (23/7/2022), menangkap tersangka di rumahnya, di dekat rumah (tetangga) korban.

“Terhadap tersangka, kami kenakan pasal 6 huruf b, juncto pasal 15 huruf h, UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 285 KUHP, dengan acaman 12 tahun penjara, ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas,” imbuh mantan Kapolsek Leces itu.

Baca Juga  Hindari Penyalahgunaan, Barang Bukti Kasus Pidana Dimusnahkan Kejari

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis penyandang disabilatas(30) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo bersama keluarganya mendatangi SPKT Mapolres Probolinggo Kota. Kedatangnnya ini untuk melaporkan dugaan pemerkosaan yang dilakukan HS, yang tak lain tetangga korban. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …