Ilustrasi

Pernikahan Dini Berpotensi Lahirkan Anak ‘Stunting’

KRAKSAAN – Tingginya angka pernikahan dini atau pernikahan di bawah 19 tahun sangat disayangkan Dinas Perlindungan Perempuan dan Kebuarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Probolinggo. Terlebih, dalam sebulan terakhir pernikahan dini yang diizinkan Pengadilan (PA) Agama Kraksaan mencapai 207 orang.

Kepala DPPKB setempat, dr. Anang Budi Yoelijanto mengatakan, pernikahan di bawah umur sangat berpotensi menyumbang angka stunting di Kabupaten Probolinggo melalui anak yang dilahirkan kelak. Sehingga menurutnya, perlu adanya penyadaran kepada masyarakat agar sebisa mungkin meenghindari adanya pernikahan dini.

“Pernikahan dini risiko stunting besar, karena usianya muda pengetahuannya tidak cukup baik untuk menghadapi kehamilan,” katanya, Kamis (14/7/2022).

Selain itu, usianya yang cukup muda memang masuk dalam kategori usia yang belum layak betul atau belum siap untuk mempunyai anak tapi sudah hamil. Selain itu, hamil akibat pernikahan dini juga berpotensi mengalami kekurangan asupan gizi.

“Kalau kawin muda, biasanya belum punya penghasilanya yang cukup. Sehingga pikirannya itu terpecah antara merawat kesehatan dan memikirkan persoalan ekonomi. Beban pikiran ini juga nanti berisiko terhadap kesehatan anak,” terang mantan Kepala Dinas Kesehatan itu.

Senada dengan dr. Anang, Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat juga sangat menyayangkan tingginya angka pernikahan dini tersebut. Sebab, yang menjadi pertaruhan adalah masa depan dari anak yang dilahirkan.

“Potensi lahirnya anak bermasalah dalam pernikahan dini itu memang tinggi. Karena pernikahan di bawah umur itu masuk dalam kategori ibu hamil berisiko,” kata Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Dinkes, Sri Wahyu Utami.

Oleh sebab itu, ia pun mengajak semua pihak untuk berperan aktif agar pernikahan dini bisa terus diiminimalisir. Yang terpenting untuk mencegah pernikahan dini ini menurutnya adalah peran orangtua.

Baca Juga  Rumah Korban Gempa Akhirnya Didatangi BPBD

“Salah satu yang harus disasar dan diberi pemahaman itu adalah orangtua, karena tidak jarang pernikahan dini itu ada yang merupakan paksaan dari orangtua,” jelasnya.

Selain itu, peran pendidikan dan tokoh agama juga sangat diperlukan. Sebab, jika anak mendapatkan pendidikan yang cukup, ia yakin pernikahan dini ini bisa dihindari.

“Peran tokoh agama juga diperlukan untuk memberikan pemahaman agar anak bisa terhindar dari kecelakaan (zina, Red.) di luar pernikahan,” ujarnya.

Namun, jika sudah telanjur menggelar pernikahan di bawah umur, Sri mengimbau agar yang bersangkutan mendapatkan pendampingan dari orangtua dan tenaga kesehatan. Agar rumah tangganya berjalan harmonis, serta bayi dalam kandungannya mendapatkan perhatian yang cukup.
“Yang terpenting adalah pendampingan dan kontrol kesehatannya. Setidaknya enam kali kontrol ke dokter selama masa hamilnya. Karena usianya memang tergolong usia kehamilan berisiko,” ucapnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Tambah 54 PJU Baru, Dishub Kota Probolinggo Alokasikan Anggaran Rp860 Juta

Probolinggo,- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo akan menambah puluhan Penerangan Jalan Umum (PJU) di sejumlah …