Investasi Trading Crypto di Pasuruan Berujung Pidana, Belasan Orang Tertipu

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus investasi trading crypto (transaksi dengan menggunakan aset kripto).

Dalam kasus ini, polisi menangkap satu orang tersangka, yakni Syaiful Efendi (30) warga Perum Pondok Sejati Indah, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka telah mengelabui kurang lebih 15 orang di sejumlah kota di Jawa Timur.

“Sampai saat ini, ada dua korban yang membuat laporan ke polisi, dua orang korban ini mengalami kerugian kurang lebih Rp. 7 milyar,” kata Jauhari saat rilis kasus, Kamis (14/4/2022) siang.

Dalam aksinya, dijelaskan Kapolres Jauhari, tersangka memamerkan kemampuan trading kepada korban. Target trading adalah rekan pergaulan maupun pengusaha.

Selain itu, imbuhnya, tersangka juga memberi iming-iming akan mendapat keuntungan sebesar 7 persen sampai 10 persen dari modal awal yang korban berikan kepada tersangka.

“Untuk lebih meyakinkan korban, tersangka membuat surat perjanjian dengan korban. Sehingga korban tertipu dan tertarik untuk berinvestasi modal, mulai dari Rp 100 juta sampai milyaran rupiah,” Jauhari menjelaskan.

Namun, dalam pelaksanaannya, menurut Kapolres, modal nyatanya digunakan sebagian sebagai investasi crypto dengan akun tersangka sendiri. Sebagian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan selainnya digunakan guna membayar keuntungan korban lainnya.

“Jadi uang korban itu diputarkan oleh tersangka untuk membayar 7 sampai 10 persen korban lainnya,” Kapolres Jauhari menegaskan.

Dalam ungkap kasus ini, masih menurut Jauhari, pihaknya menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, 3 lembar buku tabungan, 3 buah atm bank, dan satu unit handphone (HP).

“Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Maling Gondol Sepeda Jemaah di Masjid Kebonsari Wetan

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …