Selama 2021, 47 Kebakaran Terjadi di Probolinggo

KRAKSAAN,- Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Probolinggo mencatat, November 2021 terjadi 47 kejadian kebakaran. Dari puluhan kejadian itu, 16 kejadian di antaranya terjadi di lahan warga dan 13 kebakaran rumah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Probolinggo, Aruman mengatakan, sejumlah kejadian kebakaran tersebut didominasi oleh lahan dekat permukiman dan rumah tinggal. Hal tersebut kasus kebakaran yang terpantau pihak Damkar.

“Terdapat 13 kasus kebakaran rumah, sementara lahan dekat permukiman ada 16 kasus. Juga ada pada kasus kebakaran tempat usaha 15 kasus. Ketiga kasus kebakaran ini paling mendominasi dan yang dilaporkan atau kami tangani,” kata Aruman, Jumat (3/12/2021).

Sementara sisanya, lanjut Aruman, kebakaran kendaraan 2 kasus dan perkantoran 1 kasus dengan penilaian minim kejadiannya. Dari jumlah itu, penyebab kebakaran tersebut paling banyak disebabkan oleh human error, seperti korsleting listrik.

“Juga membakar sampah sembarangan dan melakukan aktivitas api yang disepelekan. Jadi penyebab paling banyak human error dari membakar sampah diikuti kurangnya SDM pengetahuan pencegahan kebakaran yang tidak diketahui kebanyakan masyarakat,” katanya.

Dalam kasus kebakaran tersebut, sambung Aruman, tidak hanya menyebabkan kerugian materi saja yang jika ditotal diperkirakan sampai Rp500 juta. Namun juga tercatat ada sejumlah korban jiwa dalam sejumlah kasus kebakaran sepanjang tahun 2021.

“Ada yang meninggal dunia akibat kebaran lokasinya di Kecamatan Pajarakan dan Kecamatan Maron yang dialami oleh penjual bensin eceran atau kios kecil. Sementara luka ringan ada 3 orang, mengalami lecet dan luka bakar, ” ungkap Aruman.

Dari kejadian tersebut, Aruman meminta agar warga lebih waspada dan tidak meremehkan jika berkaitan dengan api. Sebab, menurut dia, selain kerugian material kerugian nyawa juga dapat dialami, sehingga dari api kecil bisa berujung kematian.

Baca Juga  Kompensasi Tak Dibayar 4 Bulan, Warga Tanjungrejo Hadang Truk Pasir

“Pada sejumlah kasus ini, kerugian paling kecil Rp2 juta paling besar Rp500 juta. Masih mending jika itu kerugian materil. Misal nyawa kan tidak bisa di kejar lagi. Sehingga penting mengetahui cara pencegahan kebakaran sebelum ditangani oleh damkar,” tutup Aruman. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga

Empat Korban Laka KA Rejoso Dikebumikan, Warga Merasa Kehilangan

Pasuruan,- Kecelakaan maut merenggut nyawa 4 orang di perlintasan kereta api Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, …