Edarkan Okerbaya, 2 Remaja tak Berdaya saat Digerebek Polisi

PASURUAN,- Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil Trihexypinidyl. Mereka dibekuk petugas, Jumat (20/8/2022).

Dua pria itu adalah, Dedik Hidayatullah (23) warga Ir. H. Juanda RW 02 RW 02, Kelurahan Tapa’an, Kecamatan Bugul Kidul dan Moh. Fahrul Ulum (18) waraga Jl. Halmahera 66 XI RT 05 RW 05, Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang merasa resah dengan peredaran dan transaksi okerbaya di lingkungannya.

Mendapat informasi itu, Kamis (18/8/2021), kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah dimaksud. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan seorang laki laki yang bernama Syaifudin Alias Udin.

“Petugas menemukan klip yang berisi 10 butir thrixyphinedyl. Setelah dikembangkan, didapati informasi bahwa pil trihexyphinedyl itu di dapat dari seorang yang bernama Dedik,” kata Endy, selasa (24/8/2021).

Setelah itu, petugas kembali melakukan penyelidikan, pada hari Jumat (20/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Hasilnya, petugas meringkus dua orang laki-laki bernama Dedik Hidayatulloh dan Mohamad Fahrul Ulum di rumah Dedik.

Saat digeledah, petugas menemukan 100 butir pill Trihexyphinidyl dari pakaian terduga pelaku. Selanjutnya, keduanya beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan pasal 197 atau pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Endy. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: A. Zainullah FT

Baca Juga  Pembacokan di Jurangjero Gading, Pelaku 2 Orang, Honda CBR Korban Dirampas

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …