Pamflet Viral, Polisi Selidiki Sambil Tunggu Laporan Resmi

PAJARAKAN,- Terkait beredarnya pamflet berantai, Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo masih melacak siapa pembuat dan penyebarnya. Selain itu, hingga saat ini pihak kepolisian juga masih menunggu laporan resmi dari pihak yang merasa diberatkan.

Dalam hal ini, kepolisian juga menegaskan tidak ada kesalahan teks isi pesan yang dinilai melanggar. Akan tetapi, yang dipermasalahkan mencantumkan logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) beserta gambar kantor Bupati Probolinggo tanpa izin.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizky Santoso mengatakan, sejauh ini setelah mendapatkan gambar viral tersebut, pihaknya masih menyelidiki pembuat dan penyebarnya. Sisi lain pihaknya menunggu laporan dari pihak pemerintah daerah (pemda).

“Kalau dari kami pribadi sampai saat ini masih menyelidiki, sedangkan untuk laporan resminya masih belum ada dari pemda,” kata Rizky, Kamis (15/7/2021).

Pelanggarannya, menurut Rizky, mencatut nama pemda itu yang jadi atensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan mencantumkan nama logo pemerintah, itu sama saja mengatasnamakan pemerintah.

“Dan dalam hal ini pemerintahnya tidak berkenan, karena memang melibatkan atau mengatasnamakan pejabat publik tanpa seizinnya itu memang tidak diperbolehkan. Tapi untuk isi teksnya itu tergantung dari prespektif orang saja,” tutur Rizky.

Diketahui, warganet (netizen) di media sosial (medsos) banyak yang heboh mengunggah salah satu informasi terkait Covid-19. Ironisnya, informasi pemberitahuan itu memakai background dan logo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Postingan itu, kini sudah menyebar luas, baik melalui grup Facebook (FB) dan WhatsApp Grup (WAG). Bahkan tak sedikit postingan informasi tersebut sebagai postingan pribadinya di kabar beranda dan di insta story WA-nya dengan beragam caption. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga  Kapolresta Probolinggo Sebut Pemukulan Terhadap Jurnalis Tindakan Kriminal

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …