Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

Hukum & Kriminal · 19 Jun 2021 13:43 WIB

Duh! Driver Ojol dan Travel di Kota Probolinggo Nyambi Edarkan Sabu


					Duh! Driver Ojol dan Travel di Kota Probolinggo Nyambi Edarkan Sabu Perbesar

MAYANGAN,- Peredaran narkoba di Kota Probolinggo masih marak. Bahkan para pelaku kini bukan hanya berasal dari kelompok pengangguran. Sasarannya, para pemuda hingga pelajar.

Hal itu terbukti dalam ungkap kasus narkoba yang dirilis Satreskoba Polres Probolinggo Kota, Jum’at (18/06/21) siang. Sebanyak 6 orang pria ditangkap polisi atas tuduhan penyalahgunaan narkoba.

Enam orang pria itu diyakini sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu. Ironisnya, dari 6 orang tersangka, satu orang merupakan driver ojek online (ojol) dan satu tersangka lagi sehari-hari bekerja sebagai sopir travel.

Empat tersangka merupakan warga lokal, yakni M. Khoirul Ishak (34); Robi Martino (46); dan Febri Fernandika (24) Warga Kecamatan Kanigaran serta Eko Purnomo (41), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Selanjutnya ada Agung Prayitmoko (36), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; dan Ferry Irawan Susiyanto (33), pria asal Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, 6 tersangka pengedar sabu yang dibekuk petugas mengaku menjual sabu ke kalangan pemuda dan pelajar di Kota Probolinggo.

“Enam pengedar ini kita amankan dengan kurun waktu satu minggu di sejumlah lokasi yang berbeda, dimana penangkapannya diawali dengan laporan dari masyarakat,” kata Jauhari.

Dalam ungkap kasus ini, lanjut Jauhari, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 12 paket sabu seberat, 2,17 gram, 0,39 gram, 0,25 gram 2 poket, 0,26 gram 3 poket, 0,27 gram 2 poket, 0,21 gram, 0,38 gram, 0,59 gram, puluhan plastik klip kecil, serta 3 HP.

Saat ini, menurut Jauhari, Satreskoba Polres Probolinggo Kota sedang mendalami asal muasal barang haram yang diedarkan para tersangka. Polisi belum bisa menjabarkan jaringan pensuplai sabu kepada 6 tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Jauhari. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Tolak Balapan, Pemuda Lumajang Jadi Korban Kekerasan di Jalan

2 September 2025 - 19:12 WIB

Status WhatsApp Berujung Maut, Dendam Cinta Lama Berakhir Tragis di Lumajang

2 September 2025 - 18:54 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal