Menu

Mode Gelap
Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

Hukum & Kriminal · 23 Mar 2021 18:36 WIB

Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara


					Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara Perbesar

GENDING-PANTUR7.com, Usai menyerahkan diri ke pihak kepolisian setelah menghilang, AM (21) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso. Status AM kini menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan dijerat pasal 76 e jo 82 UU 35 Tahun 2014 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan dan kami juga masih mengumpulkan berkas-berkasnya. Pasal tentang persetubuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Rizki, Selasa (23/3/2021).

Meski begitu, lanjut Rizki, pihaknya masih fokus yang menjerat pelaku terkait pasal persetubuhan anak di bawah umur. Sedangkan kasus lainnya perihal penganiayaan terhadap korban, menurut dia, masih belum didalami.

“Fokus ini dulu. Kalau untuk kaburnya keduanya. Malah dari hasil pemeriksaan yang kami terima itu karena memang si ceweknya yang mengajak kabur dan menjual beberapa barang-barangnya untuk kebutuhan sehari-hari selama kabur,” ungkap Rizki.

Sekadar informasi, AM berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli SR (16) warga Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending pada November 2020 lalu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Senin (1/2/2021)

Setelah menjadi korban pencabulan dan penganiayaan, SR tiba-tiba saja pergi tanpa pamit dari rumahnya, Jumat (12/2/2021). Hampir sebulan lebih, keberadaan keduanya belum diketahui, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Probolinggo, Sabtu (20/3/2021).(*)


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah


 

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal